Olahraga menjadi salah satu aktivitas yang dikecualikan dalam pembatasan tempat atau fasilitas umum saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan. Namun, olahraga itu harus dilakukan secara mandiri dan hanya di sekitar rumah.
Seperti dilihat detikcom, Kamis (9/4/2020), dalam Pasal 13 ayat 3 Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, ada sejumlah kegiatan yang dikecualikan dari larangan berkegiatan di tempat atau fasilitas umum. Salah satunya melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
Namun, kegiatan olahraga secara mandiri itu bukan tanpa pembatasan. Warga hanya diizinkan berolahraga secara mandiri. Selain itu, olahraga hanya boleh dilakukan di sekitar rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perihal kegiatan olahraga ini diatur lebih jauh dalam Pasal 15. Berikut ini bunyi pasal tersebut:
Pasal 15
(1) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b, dapat dilakukan secara terbatas oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuan PSBB.
(2) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok; dan
b. dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal.