Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan pergub terkait PSBB. Salah satu poinnya adalah hotel wajib memberi layanan untuk tamu yang ingin melakukan isolasi secara mandiri.
Aturan itu tertuang dalam Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona di DKI. Khusus tentang hotel ini tercantum dalam Pasal 10 poin 4.
"Terhadap kegiatan perhotelan, penanggung jawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri," demikian isi pergub tersebut seperti dilihat detikcom, Kamis (9/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini isi lengkap Pasal 10 poin 4:
Terhadap kegiatan perhotelan, penanggungjawab hotel wajib:
a. menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri;
b. membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service);
c. meniadakan aktivitas dan/ atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel;
d. melarang tamu yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel; dan
e. mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.