Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus bersiap menghadapi penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemkab akan membentuk tim hingga level RW untuk mematangkan kesiapan itu.
"Pemkab Tangerang akan membentuk gugus tugas sampai ke tingkat RW. Gugus tugas tersebut sebagai unjuk tombak informasi di lingkungan tingkat bawah RT," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2020).
Hal itu disampaikan Zaki saat rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang. Turut hadir dalam rapat ini Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, pimpinan perangkat daerah, hingga pimpinan rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaki menyebut dalam sebulan belakangan masyarakat sudah mulai gelisah karena kondisi ekonomi dan sosial akibat penyebaran virus Corona (COVID-19). Hal itu, menurutnya, tak bisa dianggap remeh karena jumlah kasus Corona di Kabupaten Tangerang masih meningkat.
"Kita harus tetap waspada terkait adanya indikasi penularan lokal, ini juga yang akan kita edukasi kepada masyarakat agar penularan lokal tidak tersebar di Kabupaten Tangerang," ucap Zaki.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah mendapatkan lampu hijau dari Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mengajukan permohonan PSBB. Pemkab Tangerang langsung tancap gas mempersiapkan syarat-syaratnya.
"Sedang dibahas karena banyak hal yang perlu direncanakan," kata Kabid Infokom Diskominfo Kabupaten Tangerang Abdul Munir kepada wartawan, Selasa (7/4).