Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka atas kepemilikan psikotropika jenis Xanax. Vanessa Angel disebut mendapatkan psikotropika tersebut dari sebuah apotek di Surabaya.
"Jadi ini yang akan berkembang dalam penyidikan, dalam keterangan yang diberikan VA, sebagian obat-obat tersebut, psikotropika tersebut jenis Xanax itu dibeli yang bersangkutan di sebuah apotek di Surabaya," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona saat konferensi pers secara online melalui akun Instagram Polres Jakbar, Kamis (9/4/2020).
Ronaldo mengatakan psikotropika jenis Xanax itu didapatkan Vanessa Angel saat sedang menjalani proses hukum di Surabaya. Namun, menurutnya, Vanessa Angel tidak menjelaskan secara detil terkait apotek tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat yang bersangkutan menjalani proses hukum yang lain, detailnya di mana itu tidak dijelaskan oleh yang bersangkutan, jadi kami akan dalami ini dan telusuri ini," ucap Ronaldo.
Dia juga memastikan akan mengejar penyuplai psikotropika Xanax kepada Vanessa Angel jika nantinya sudah mendapat detail lokasi pembelian.
Vanessa Angel Jadi Tersangka Kasus Narkoba:
"Kalau disebut lokasi akan kami tindak lanjuti cek siapa atau dari tempat mana yang bersangkutan mendapatkan psikotropika tersebut," ujar Ronaldo.
Seperti diketahui, Vanessa Angel kembali dijemput polisi pada Rabu, 8 April, kemarin untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus psikotropika. Setelah 7 jam menjalani pemeriksaan, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka.
"Statusnya tersangka dan proses perkaranya lanjut," kata Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (9/4/2020).
Vanessa Angel dikenai Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Kepemilikan Psikotropika dengan Tanpa Hak. Yang bersangkutan diancam kurungan pidana selama 5 tahun.