Eks Direktur PT Perisai Samudra Mandiri (PSM), Zulfikar Shafdar Zamzami, dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 33 miliar. Ia terbukti memanipulasi pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp 16 miliar.
Kasus bermula saat Zulfikar mendirikan PT PSM pada 2010. Kantornya di kompleks perkantoran di Tebet, Jaksel. Usaha PT PSM bergerak di bidang impor barang elektronik.
Nah, sepanjang 2010-2012, PT PSM melakukan laporan keuangan sedemikian rupa. Termasuk membuat faktur pajak yang tidak sesuai dengan aslinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya, PT PSM selama 2 tahun itu membayar pajak Rp 16 miliar. Tetapi yang dibayarkan hanya Rp 1,6 miliar. Atas hal itu, penyidik Ditjen Pajak mengusut. Zulfikar duduk di kursi pesakitan.
Pada 13 Januari 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Zulfikar bersalah membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Oleh karena itu, Zulfikar dihukum selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp 33 miliar.
Atas hal itu, Zulfikar mengajukan permohonan banding. Apa kata PT Jakarta?
"Menghukum Terdakwa Zulfikar Shafdar Zamzami oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar 2 kali kerugian pada pendapatan negara," ujar majelis PT Jakarta sebagaimana dilansir website MA, Kamis (9/4/2020).
Total denda yang harus dibayar Zulfikar adalah Rp 33.159.083.634. Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita oleh Jaksa, kemudian dilelang yang hasilnya untuk membayar denda tersebut.
"Apabila harta tersebut tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," ujar majelis yang diketuai Daniel Dalle Pairunan dengan anggota M Yusuf dan Indah Sulistyowati.
(asp/mae)