Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang sedang mendata warganya yang di-PHK akibat wabah virus Corona (COVID-19). Warga Kabupaten Tangerang yang di-PHK akibat wabah virus Corona bisa melapor, salah satunya dengan mengirim data ke e-mail Disnaker Pemkab Tangerang.
"Kami sedang melakukan pendataan tenaga kerja di semua perusahaan akibat dampak dari virus Corona atau COVID-19," ujar Kepala Disnaker Pemkab Tangerang, Jarnaji, kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).
Pendataan warga Kabupaten Tangerang yang di-PHK akibat wabah virus Corona sebetulnya telah dilakukan sejak 1 April lalu. Pendataan akan dibuka sampai status tanggap darurat bencana terkait wabah virus Corona di Kabupaten Tangerang dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jarnaji menjelaskan, pendataan tidak hanya meliputi warga yang di-PHK. Dia menyebut Pemkab Tangerang juga mendata perusahaan-perusahaan yang beroperasi dan yang tidak di tengah wabah virus Corona.
"Pendataan perusahaan tetap beroperasi atau sebagian di tengah wabah virus Corona, karyawan dirumahkan, juga jumlah buruh yang di-PHK," terang Jarnaji.
Bagi warga Kabupaten Tangerang yang di-PHK bisa mengirimkan data ke e-mail Disnaker Pemkab Tangerang, yakni disnaker.tangerangkab@gmail.com. Atau bisa melalui link https://bit.ly/formdatakaryawan1.
(zak/fjp)