71 persen PR KPK Beres
Senin, 12 Des 2005 21:18 WIB
Jakarta - Saking banyaknya korupsi yang merajela, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya makin sibuk saja. Tetapi meskipun demikian KPK telah menyelesaikan sekitar 71 persen laporan pengaduan dugaan korupsi.Direktur Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Handoyo Sudrajat mengatakan, hingga saat ini KPK telah menerima 9154 laporan. 29 persen diantaranya adalah kasus-kasus yang tengah ditangani KPK, termasuk pula laporan yang didelegasikan ke instansi lain karena bukan bidang KPK. Laporan yang ditunda penanganannya kerena bukti-bukti kurang lengkap, dan dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi. "Jadi, 71% dari 9154 laporan yang masuk sudah ditangani oleh KPK," ujar Handoyo dalam Seminar Pengaduan Masyarakat dan Sosialisasi Anti Korupsi yang diadakan KPK di Hotel Bina Karsa Bidakara Jl. Gatot Subroto Jakarta Selatan, Senin (12/12/2005).Handoyo menambahkan, kendala yang dihadapi KPK dalam menindaklanjuti laporan yang masuk adalah kekurangan bukti yang disertakan di dalam laporan tersebut. "Ini penting, karena KPK harus membawa kasus yang diadukan ke pengadilan," tandasnya. Kasus yang sudah ditangani KPK antara lain kasus suap di tubuh KPU, Industri Sandang Nusantara yang melibatkan Dirut dan rekanannya, kasus pengacara Abdullah Puteh, Tengku Syaifuddin Popon yang menyuap panitera pengadilan Tinggi Jakarta, kasus korupsi pengadaan alat-alat siaran di RRI.Sementara kasus indikasi suap di MA yang melibatkan adik tiri mantan Presiden Soeharto, Probosutedjo masih dalam tahap penyidikan. Probo sendiri kini ditahan di LP Cipinang. Probo diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dan dihukum empat tahun penjara untuk kasus penyelewengan dana reboisasi HTI.
(ddn/)











































