Penusuk mantan Menko Polhukam Wiranto akan menjalani sidang pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Tiga orang jadi terdakwa, yaitu Samsudin alias Ending, Fitri Diana alias Fitri Adriana, dan Syahrial Alamsyah alias Abu Hara.
"Terdakwa 1 (Samsudin) dan 2 (Fitri) adalah suami-istri," kata juru bicara Pengadilan Tinggi (PT) Banten Binsar Gultom kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).
Lokasi penusukan di Pandeglang, Banten. Tapi, karena banyak pertimbangan, sidang dilakukan di PN Jakbar.
"Karena alasan 'keamanan', karena ada permohonan dari Kajari Pandeglang yang diketahui oleh Kapolres Pandeglang, sehingga berdasarkan Pasal 85 KUHAP, Ketua MA berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 255/KMA/SK/XII/2019 menetapkan PN Jakarta Barat untuk menyidangkan perkara ini," ujar Binsar.
Ditambahkan Binsar, yang juga sebagai hakim tinggi PT Banten ini, sebelumnya memang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dilakukan di wilayah locus tempus delicti Kota Serang.
"Namun akhirnya diambil alih oleh Mabes Polri/Densus 88 sekaligus penuntutannya dilakukan oleh Kejagung RI," ujarnya.
Rencananya, sidang akan dilakukan lewat telekonferensi. Ketiga terdakwa tetap di tahanan, majelis dan jaksa di ruang sidang.
Wiranto, yang saat itu menjabat Menko Polhukam (kini menjabat Ketua Wantimpres), ditusuk saat melakukan kunjungan kerja di Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019. Wiranto langsung dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, untuk menjalani perawatan.