Ada PSBB, Motoran di DKI Tak Boleh Boncengan Lagi

Round-Up

Ada PSBB, Motoran di DKI Tak Boleh Boncengan Lagi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 09 Apr 2020 07:26 WIB
ojol
Ilustrasi (Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban)
Jakarta -

Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di DKI Jakarta tidak hanya berimbas terhadap kegiatan pendidikan dan perkantoran saja. PSBB yang diterapkan demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) itu juga mempengaruhi kegiatan transportasi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan ada pembatasan penumpang kendaraan roda dua, termasuk, selama penerapan PSBB. Di mana, ojol tidak diperbolehkan membawa penumpang.

"Berlaku juga bagi roda dua tidak boleh berboncengan, mereka hanya diperbolehkan untuk 1 orang, ini berlaku bagi ojol (ojek online). Detailnya kita tunggu Pergub," jelas Irjen Nana dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana SudjanaKapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana Foto: Isal Mawardi/detikcom

Pembatasan penumpang tidak hanya untuk roda dua. Irjen Nana mengatakan angkutan umum seperti bus juga dibatasi jumlah penumpangnya.

"Artinya, pembatasan terhadap transportasi ini, untuk kendaraan umum, misalnya bus, satu bus memuat 40 orang, ini yang diperbolehkan separuhnya penumpang," kata Nana.

ADVERTISEMENT

"Demikian juga kereta api, termasuk MRT, kemudian LRT. Jadi yang diperbolehkan hanya 50 persen penumpang," imbuhnya.

Begitu juga mobil pribadi. Mobil pribadi hanya boleh mengangkut penumpang setengah dari kapasitas angkutnya.

Anies Pertimbangkan Ojol Bisa Angkut Penumpang saat PSBB:

Namun demikian, Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku telah meminta petunjuk Pemerintah Pusat terkait operasional ojek selama PSBB. Anies memiliki pertimbangan untuk mengizinkan ojek mengangkut penumpang dan antar barang.

"Kami sedang mendiskusikan itu. Dan harapannya malam ini ada kabar, karena dalam ketentuan ojek tak diizinkan mengangkut orang. Dan kita sudah koordinasi dengan para operator, mereka punya mekanismenya," ujar Anies, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (8/4).

"Karena itu, kita merasa ojek selama mereka ikuti protap mereka bisa beroperasi, bisa angkut orang dan barang. Kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa, sehingga nanti masuk ketentuan yang sama," ujar Anies.

Anies mengungkapkan, peraturan gubernur tentang PSBB sudah rampung. Namun, finalisasinya masih menunggu petunjuk dari pusat terkait perizinan ojek boleh mengangkut penumpang.

"Penyusunan pergub sendiri praktis sudah selesai. Hanya ada satu hal yang masih menunggu karena kita masih sedang koordinasi dengan pusat terkait dengan ojek, pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," terang Anies.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads