Kondisi terkait penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang perlu lebih diwaspadai. Mengingat adanya 2 orang yang telah teridentifikasi positif COVID-19 setelah menjalani tes SWAB. Saat ini, keduanya tengah diisolasi di RSUD Kabupaten Sumedang.
Data dari Humas Pemkab Sumedang, Rabu (8/4/2020) pukul 16.00 WIB, perkembangan data korban virus Corona menurun dari sebelumnya. Adapun untuk jumlah pasien positif COVID-19 usai menjalani tes SWAB sebanyak 2 orang. Sedangkan, sebanyak 17 pasien diduga COVID-19 usai menjalani pemeriksaan Rapid Test.
Sementara 35 orang dinyatakan sebagai PDP (Pasien Dalam Pengawasan), dimana 16 diantaranya telah dipulangkan. Terdapat 647 ODP (Orang Dalam Pengawasan) dimana 364 orang diantaranya telah selesai menjalani masa pemantauan. Selain itu, 16.451 orang dinyatakan sebagai ODR (Orang Dalam Risiko) dan 67 orang termasuk OTG (Orang Tanpa Gejala).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal ini, jumlah ODR yang sebelumnya merupakan ODP Berisiko mengalami penurunan yang cukup tinggi yaitu sebanyak 498 orang. Data ini diambil atas konsolidasi data para pemudik yang dikoordinasikan oleh aparatur wilayah (Camat dan Kepala Desa/Lurah). Adapun penurunan ODR terjadi di Kecamatan Cisarua, Jatinunggal, Ganeas, Paseh, Tanjungmedar, Wado dan Ujungjaya.
Agar menghindari penyebaran COVID-19 semakin meluas, saat ini warga masyarakat pemudik diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing untuk jangka waktu 14 hari ke depan. Apabila ada gejala seperti demam, batuk, sakit tenggorokan dan sesak napas, diminta segera menghubungi 119 atau kontak Puskesmas terdekat.
Hasil Rapid Test yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sampai dengan hari ini yaitu sebanyak 903 orang telah selesai melakukan Rapid Test dan 38 orang telah melakukan Rapid Test Ulang. Dari Rapid Test tersebut, jumlah total yang diduga terjangkit COVID-19 berdasarkan berjumlah 17 orang.
Nantinya, yang bersangkutan akan segera di tes kembali menggunakan tes SWAB dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk memastikan positif atau tidaknya. Pemkab Sumedang meminta semua ODP yang telah melakukan Rapid Test untuk tetap melakukan isolasi secara mandiri di rumah dan akan dilakukan Rapid Test ulang 10 hari kemudian.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, saat ini sifatnya menjadi larangan.
Larangan ini juga disertai pemberian sanksi disiplin jika melanggar, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kinerja.
Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan dinas ke luar daerah, harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing, dan diawasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Selain itu, seluruh ASN tak terkecuali di wilayah Kabupaten Sumedang juga diharap mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing untuk berpartisipasi dalam pencegahan penyebaran COVID-19 dengan cara berikut:
1) Tidak bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik sampai Indonesia dinyatakan bebas dari COVID-19;
2) Selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa kecuali;
3) Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing);
4) Secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya; dan
5) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Pemkab Sumedang berharap seluruh imbauan dan anjuran dari pemerintah tersebut dapat dilaksanakan oleh masyarakat Kabupaten Sumedang agar terhindar dari bahaya COVID-19.
(ega/ega)