KPK Terus Usut Pungutan Gocap

KPK Terus Usut Pungutan Gocap

- detikNews
Senin, 12 Des 2005 20:07 WIB
Jakarta - Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memungut Rp 50/liter minyak tanah sebagai biaya pengawasan distribusi terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK hari ini memanggil Sekjen Depdgari Progo Nurdjaman namun karena berhalangan hadir, hanya empat pejabat Depdagri yang hadir.Empat orang pejabat itu adalah Kepala Biro Hukum Depdagri Ayib Muflich, Sekretaris Dirjen PMD Paembonan, Staf Ahli Mendagri Perwira, dan Kapuspen Depdagri Tarwanto."Pokoknya saya akan merespon kasus ini, ini panggilan pertama, namun pihak Depdagri yaitu Sekjen Progo tidak datang, jadi hanya staf ahlinya yang datang," kata Ketua KPK Taufiequrachman Ruki kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Veteran Jakpus, Senin (12/12/2005).Ruki menjelaskan dia telah menghubungi Progo untuk menjelaskan dasar keluarnya SE Mendagri yang kontroversial tersebut. "Sekarang kita masih tahap pengumpulan keterangan," katanya.Ruki mengaku dia masih membutuhkan keterangan dari Himpunan Wiraswasta Migas Nasional (Hiswana Migas), Pertamina, dan Departemen ESDM. "Kita akan terus melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan," ujarnya.Sebelumnya Kapuspen Depdagri Tarwanto mengaku pemanggilan Progo ke KPK bukanlah untuk pemeriksaan, namun hanya untuk meminta informasi mengenai SE Mendagri. "Jadi bukan untuk pemeriksaan, karena tidak dibuat BAP," jelasnya. (ddn/)


Berita Terkait