Pandemi Corona, MUI Bekasi Perpanjang Larangan Salat Jumat di Masjid

Pandemi Corona, MUI Bekasi Perpanjang Larangan Salat Jumat di Masjid

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 08 Apr 2020 19:52 WIB
Sejumlah warga melaksanakan salat Maghrib berjamaah di kawasan Bundaran HI, Jakarta. Kegiatan itu dilakukan di sela-sela acara Jakarta Muharram Festival 2019.
Ilustrasi (Agung Pambudhy/detikcom)
Bekasi -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bekasi memperpanjang masa larangan salat Jumat di masjid, mengingat masa tanggap darurat Corona juga diperpanjang. MUI mengimbau masyarakat menggantinya dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.

Imbauan itu tertuang dalam surat imbauan Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi dengan nomor 013/MUI-BKS/IV/2020, tertanggal 2 April 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketum MUI Kota Bekasi Mir'an Syamsuri dan Sekum MUI Kota Bekasi Hasnul Kholid.

"Menurut pemerintah, menyatakan bahwa Kota Bekasi termasuk zona yang paling tinggi terdeteksi terpapar COVID-19 se-Jawa Barat. Berkaitan dengan hal tersebut, maka kepada masyarakat diimbau untuk menambah waktu darurat dengan menonaktifkan segala bentuk kegiatan yang bersifat masal, bergerombol, kenduren, pesta, bahkan salat Jumat, berjemaah di masjid, taklim," ujar Mir'an dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu wajib dipatuhi warga untuk menekan penyebaran virus Corona. Mir'an menyebut tak jadi masalah jika melakukan hal-hal yang diharamkan atau dilarang agama ketika dalam situasi darurat.

"Sebagai ikhtiar kita dalam menekan jumlah korban," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, MUI Kota Bekasi telah mengimbau warga tak melaksanakan salat berjemaah di masjid pada 16-31 Maret. Namun, karena semakin tingginya angka pasien yang positif Corona, baik di Kota Bekasi maupun se-Indonesia, MUI Bekasi meminta warga untuk meneruskan kegiatan ibadah di rumah.

"Mengingat masih cukup tinggi yang menjadi korban COVID-19, sehingga MUI Kota Bekasi kembali mengimbau kepada masyarakat agar melaksanakan salat Zuhur di rumah masing masing, sebagai pengganti salat Jumat, sampai keadaan kembali normal sesuai dengan pengumuman dari Pemerintah Kota Bekasi. Ikhtiar adalah kewajiban, sabar rukunnya dan tawakal fardunya. Semoga kita semua sehat walafiat, selamat dunia-akhirat. Amin," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat bencana COVID-19 ini hingga 19 April 2020. Atas dasar ini, MUI Bekasi pun kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan salat Jumat di masjid.

"Sehingga MUI Kota Bekasi kembali menghimbau kepada masyarakat agar melaksanakan salat Zuhur di rumah masing-masing, sebagai pengganti salat Jumat, sampai keadaan kembali normal sesuai dengan pengumuman dari Pemerintah Kota Bekasi. Ikhtiar adalah kewajiban, sabar rukunnya dan tawakal fardunya. Semoga kita semua sehat walafiat, selamat dunia-akhirat," tandasnya.

(isa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads