Peracik Jutaan Ekstasi dari Kandang Sapi Dituntut 14 Tahun

Peracik Jutaan Ekstasi dari Kandang Sapi Dituntut 14 Tahun

- detikNews
Senin, 12 Des 2005 18:48 WIB
Bogor - Akhirnya setelah 4 kali ditunda, Pengadilan Negeri Cibinong mengadili peracik ekstasi yang mampu menghasilkan 45.360.000 butir per tahun. Boy, salah seorang peracik ekstasi dari pabrik milik Hans Philip, dituntut 14 tahun penjara. Boy, merupakan peracik ekstasi milik Philip Wijayanto (46) alias Hans Philip. Hans Philip sendiri tewas tertembus timah panas saat digerebek 8 April 2005 lalu. Dalam persidangan, Boy terbukti ikut memproduksi pil jahanam psikotropika golongan I . Boy atau Bertje Albert Jhon Bessie melanggar pasal 59 ayat (1) b jo pasal 6 UU Psikotropika No 5/1997 jo pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain Boy, terdakwa lainnya yakni Bangkit Satrio, juga didakwa perihal yang sama. Keduanya telah membantu memproduksi ekstasi, mulai dari memindahkan dan memasukkan alat produksi sebelum pabrik ekstasi yang terletak di Jalan Pangradi No.3 Rt 03/06 Kampung Kandang Sapi Desa Pangradin Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor. Kedua terdakwa merupakan karyawan Hans Philip yang sudah menjadi buronan Satgas BNN sejak 2001. Pabrik milik Hans Philip ini diperkirakan beromzet Rp 12 miliar per hari atau Rp 189 miliar per bulan atau Rp 2,268 triliun per tahun. Itu pun jika asumsi harga ekstasi di tingkat pabrik sebesar Rp 50 ribu per butir.Boy dan Bangkit juga didenda sebesar Rp 150 juta subsider 12 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Amiek Mulandari juga mendakwa keduanya untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1000. Meski demikian, menurut JPU, kedua terdakwa dianggap membantu jalannya persidangan. Keduanya bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Saat JPU membacakan tuntutan, Boy tak kuasa menahan tangis. Bahunya terguncang dan sesekali ia menyeka air matanya. Sedangkan Bangkit sempat meminta hakim agar meringankan tuntutan. Sementara, kuasa hukum terdakwa, Khairuddin Bakri menyatakan bahwa tuntutan JPU tidak adil. Tuntutan 14 tahun dianggapnya terlalu tinggi. Oleh karena itu Khairuddin meminta waktu selama 10 hari untuk menyusun pembelaan. Namun Ketua Majelis Hakim hanya memberikan waktu satu minggu. Sehingga agenda pledoi kedua terdakwa pada tanggal 19 Desember 2005. Penggerebekan pabrik ekstasi tersebut sempat mencengangkan masyarakat sekitar. Lokasi pabrik ini terletak di pelosok desa yang jauh dari tetangga di sekitarnya. Dari jakarta lokasi ini bisa ditempuh dalam dua jam perjalanan setelah melalui jalan setapak yang penuh bebatuan.Luas tanah di lokasi pabrik itu mencapai tiga hektar dan di dalam pabrik terdapat aneka peralatan canggih untuk mengolah bahan-bahan kimia penghasil ekstasi. Selain pabrik tersebut, Hans Philip juga memiliki sebuah gudang penyimpangan bahan-bahan baku ekstasi yang terletak di Kampung Poncol, Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea, Bogor, Jabar. Di gudang penampungan ini,disimpan 52 drum berisi methylamine sebanyak 10.400 liter. Dari penemuan ini juga disita barang bukti berupa PMK (bahan dasar ekstasi), 52 drum methylamine, tiga jeriken besar asam formit dan chloroform, tabung gas HCL, dan lain-lain. Di Jalan Legiab I No. 88 Bukit Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor juga disita sejumlah bahan kimia lainnya. Dalam persidangan, JPU juga menyatakan barang bukti berupa mesin dan bahan kimia yang ditemukan di tiga lokasi berbeda akan dirampas untuk dimusnahkan bersama barang bukti lainnya.Diantaranya sebuah pistol, sebuah kacamata hitam, sebuah jam tangan dan paspor atas nama Philip Wijayanto. Sementara rumah yang terletak di Kandang Sapi dan Kampung Poncol akan dirampas untuk negara. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads