"Kedua pelaku mencuri 60 dus, kalau ditotal isinya sekitar 3.000 pieces yang disimpan di gudang Dinkes Muna Barat," kata Kapolsek Sawerigadi, Ipda Gema Brajaksono, Rabu (8/4/2020).
Tindakan keduanya disayangkan. Sebab, saat ini banyak petugas medis yang kesulitan mendapatkan alat pelindung diri dalam menangani pasien Corona (COVID-19).
Kedua pelaku mengaku mencuri masker karena ingin mendapatkan keuntungan yang besar. Pasalnya, saat semua orang sedang membutuhkan masker, mereka punya kesempatan menjual dengan harga tinggi.
"Mereka ini tergiur dengan harga masker yang tinggi. Mereka menjual dengan keuntungan tiga kali lipat dibandingkan harga standar," katanya.
Saat penangkapan, polisi hanya berhasil mengamankan dua dus masker, sedangkan 58 dus lainnya telah dijual di toko obat di wilayah Muna dan Muna Barat. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan memeriksa empat saksi, yakni pegawai dinkes dan pemilik toko obat yang membeli masker.
Kedua pelaku saat ini sudah berada di sel tahanan Polsek Sawerigadi. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 462 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (jbr/idh)











































