Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui siber drone menemukan 474 isu hoax di berbagai platform digital. Data tersebut merupakan data kumulatif yang terkumpul hingga pagi tadi.
"Kami menemukan melalui siber drone Kominfo begitu banyak disinformasi dan hoax yang beredar di masyarakat, hingga pagi ini ada 474 isu hoaks secara kumulatif dan tersebar di lebih dari seribu sebaran di platform digital, " kata Menteri Informasi dan Komunikasi Jhonny G Plate dalam siaran langsung di akun YouTube BNPB, Rabu (8/4/2020).
Plate menyampaikan saat ini Kominfo sudah menempuh beberapa langkah untuk mengatasi hoax seperti berkomunikasi dengan beberapa platform digital global. Dia mengatakan, platform tersebut yakni Facebook, Instagram, Twitter dan YouTube dengan total laporan keseluruhan sebanyak 1.125 sebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat kami sampaikan langkah-langkah pertama yang kami lakukan di saat-saat keadaan darurat kesehatan seperti ini, adalah berkomunikasi dengan platform digital global di antaranya dengan Facebook, dengan Twitter, Instagram dan YouTube. Dari 1.125 sebaran hoax, kami telah menyampaikan keseluruhannya sebanyak 1.125 sebaran hoaxyang pertama pada Facebook 785, Instagram 10, Twitter 324 dan YouTube 6," jelas Jhonny.
"Dan yang sudah ditindaklanjuti oleh platform-platform global sebanyak 359, 303 oleh YouTube, 3 Instagram dan 53 oleh Facebook dan terakhir oleh YouTube sampai hari ini kami masih mengusahakannya," ujarnya.
Polri Tangani 70 Kasus Hoax Selama Wabah Corona, Terbanyak di Jatim:
Plate menjelaskan, masih terdapat 766 sebaran hoax lagi yang masih beredar di platform-platform digital. Untuk itu, pihaknya meminta kepada perusahaan platform digital tersebut untuk melakukan take down atau penurunan terhadap sebaran hoax dan disinformasi.
"Masih terdapat 766 sebaran isu hoax yang beredar atau yang terdapat di dalam platform-platform digital. Kami sudah berkomunikasi secara rutin termasuk dengan kantor-kantor pusat perusahaan-perusahaan ini globalnya di Amerika Serikat dan perwakilannya di Jakarta untuk minta agar segera melakukan proses take down atau blokir terhadap hoax dan disinformasi yang berada di platform mereka masing-masing," jelasnya.
Plate menilai, pandemi COVID-19 bukan hanya permasalahan Indonesia saja. Untuk memutus rantai baik secara global maupun domestik, diperlukan juga kerjasama dengan platform digital global.
"Masalah COVID-19 adalah pandemik global bukan hanya masalah Indonesia, karenanya menangani dan memutus mata rantai baik secara global maupun secara domestik di dalam negeri menjadi tugas kita semua termasuk tugas platform-platform digital global. Karenannya kami minta agar segera melakukan proses takedown-nya," ucapnya.
Plate menuturkan, segala isu hoaks yang bersedar tidak boleh dikategorisasikan. Sebab itu semua merupakan sebuah tindakan yang melanggar hukum baik hukum pidana maupun secara khusus juga melanggar undang-undang ITE yang disebutnya masuk ke dalam pasal 27 dan 28. Baik yang memproduksi dan penyebar bisa terancam hukuman tersebut.
"Kami juga secara khusus menyampaikan terkait hoaks dan disinformasi tidak boleh dibuat kategori, semuannya adalah pelanggaran hukum termasuk pelanggaran hukum dan aturan yang ada di Indonesia baik undang-undang hukum pidana maupun secara khusus undang-undang maupun undang-undang ITE yang kita gunakan di dalam negeri saat ini dan sesuai dengan pasal-pasalnya termasuk pasal 27 dan 28 UU ITE ada sanksi pidana dan sanksi denda, baik ke pada yang memproduksi hoaks maupun yang mengedarkannya," tuturnya
Plate meminta masyarakat agar lebih cerdas dan jangan sampai mengonsumsi dan memproduksi hoaks sebab akan ada dampak hukumnya. Plate juga meminta kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan hukum terkait isu hoaks tersebut.
"Karenannya kami minta kepada masyarakat untuk secara cerdas jangan memproduksi dan menyebarkan isu hoaks karena akan berdampak secara hukum. Jalur hilir yang kami lakukan adalah berkomunikasi kepada kepolisian Indonesia minta penegakan secara hukum. Dan kami meyampaian terimakasih kepada Kepolisian Republik Indonesia bahwa hingga hari ini telah dilakukan penegakan hukum terhadap 77 kasus. Ada 77 tersangka yang diproses dengan 12 di antarannya sudah ditahan, 65 masih dalam proses pendalaman," pungkasnya.