Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengeluarkan panduan peliputan bagi wartawan yang hendak ke meliput wabah Corona. PWI menyebut wartawan harus memiliki pengetahuan yang memadai terkait COVID-19.
"Wartawan yang akan meliput wabah COVID-19 harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai COVID-19. Selain itu, wartawan yang sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan penyakit COVID-19 dilarang melakukan liputan," ujar Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari dalam ketengan yang diterima pada Rabu (8/4/2020).
Panduan itu terangkum dalam Panduan Peliputan Wabah COVID-19 yang dikeluarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Selasa, 7 April 2020, di Jakarta. Atal mengatakan panduan ini dibuat dengan struktur dan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami oleh para wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi tetap mencakup semua yang terkait peliputan wabah COVID-19," tegas Atal.
Atal mengatakan, setelah pemerintah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), PWI perlu mengeluarkan panduan peliputan, sehingga wartawan memiliki perlindungan selama peliputan serta tetap mengedepankan kepentingan publik.
"Setelah melihat perkembangan di lapangan dan terutama setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, baik untuk perlindungan terhadap wartawan maupun sekaligus keselamatan publik, pengurus PWI merasa perlu mengeluarkan Panduan Peliputan Wabah COVID-19," kata Atal.
Ingat, RS Rujukan Corona Hanya Tangani Kasus Sedang dan Berat:
Panduan tersebut menjelaskan 12 poin, antara lain wartawan tidak datang meliput langsung kasus COVID-19 ke rumah sakit, kecuali ada kepentingan publik yang luar biasa besar.
Selain itu, wartawan tidak diperkenankan masuk ke kamar jenazah yang menjadi tempat korban penyakit COVID-19. Namun, dalam situasi yang sangat mendesak dan memiliki kandungan kepentingan publik yang besar, wartawan minimal berada 10 meter dari area kamar jenazah.
Untuk menghindari penyebaran COVID-19, wartawan diminta mengikuti ketentuan-ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan pemerintah, seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, dan sebagai.
"Wartawan juga kami minta mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah," ungkapnya.
Atal mengatakan panduan ini sebenarnya sudah disiapkan sejak merebaknya wabah COVID-19. Namun, untuk menampung berbagai persoalan mutakhir yang munculnya dalam peliputan di lapangan, sengaja panduan ini baru disahkan pada Selasa (7/4) dan berlaku mulai Rabu (8/4).
Sementara itu, ketua tim perumusan Panduan Peliputan Wabah COVID-19, Wina Armada Sukardi, menyebut panduan ini juga menjelaskan tata cara mengutip informasi dari teknologi informasi. Seperti posting-an dari pasien COVID-19 di media sosial boleh dikutip wartawan sepanjang sudah terverifikasi keakuratannya.
"Juga tidak mengandung unsur kengerian, fitnah, dan menyebut sumber yang jelas," kata Wina.
Selain itu, Wina menjelaskan tata cara pemakaian drone. Dia menyebut penggunaan drone tidak boleh mengganggu ketenangan pasien dan dokter yang menangani kasus COVID-19.
"Untuk ketinggian tertentu harus mendapat izin dari otoritas di bidang ini," ucap Wina.