Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sedang mengumpulkan data-data yang menjadi syarat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengumpulan data-data tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Banten Wahidin Halim.
"Untuk PSBB sampai dengan saat ini kita sedang mempersiapkan data-data untuk sebagai bahan kajian ke pemerintah pusat," kata Kabag Humas Pemkot Tangerang Bucue Gartina kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Untuk pengajuannya, sebut Gartina, akan dilakukan melalui Provinsi Banten. "(Pengajuannya) lewat provinsi," ujar Gartina singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Gubernur Banten mengaku sudah menyetujui pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya karena penyebaran virus Corona. Ia sudah menginstruksikan agar kepala daerah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan untuk menyurati Presiden Jokowi dan Kementerian Kesehatan.
"Hari ini saya sudah telepon bupati (Tangerang), wali kota Tangsel maupun wali kota Tangerang agar secepatnya membuat surat ke presiden dalam hal ini Kemenkes untuk dipertimbangkan perlunya PSBB dalam melakukan pembatasan yang ada di wilayah Jabodetabek," kata Wahidin Halim dalam keterangan video yang disampaikan ke detikcom di Serang, Selasa (7/4).
Kepada kepala daerah di Tangerang Raya, gubernur juga meminta kesiapan kebutuhan dasar warga, jejaring pengamanan sosial termasuk subsidi bagi masyarakat yang terdampak langsung virus Corona. Pemprov Banten menurutnya mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang diambil oleh 3 kepala daerah tersebut.
"Pemerintah provinsi memberikan dukungan sepenuhnya terhadap langkah-langkah yang akan diambil bupati dan walikota, termasuk sharing cost terhadap pengamanan sosial masyarakat," ujarnya.
Apa Saja yang Dilarang dan Tidak Selama PSBB?:
(zak/zak)