Kejagung Periksa 16 Saksi Korupsi Setneg, Belum Ada Tersangka
Senin, 12 Des 2005 17:53 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung telah memeriksa 16 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Gelora Senayan --kini Gelora Bung Karno. Yang terakhir diperiksa adalah mantan Sekretaris Badan Pengelola Gelora Senayan, Suprapto. Belum ada tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp1,7 triliun ini.Suprapto menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta. Ia diperiksa tim penyidik yang dipimpin jaksa Daniel Tombe selama lima jam sejak pukul 08.50 WIB, Senin (12/12/2005).Namun, usai pemeriksaan terakhir, tidak ada penjelasan tentang materi pemeriksaan. Baik Suprapto maupun Daniel sama-sama enggan berkomentar mengenai jalannya pemeriksaan.Sementara Kapuspenkum Kejagung Masyhudi Ridwan, yang ditemui secara terpisah di Kejagung, menjelaskan saat ini sudah 16 orang yang diperiksa terkait kasus Gelora Senayan. Namun belum satu pun yang dijadikan tersangka."Dari 16 saksi, belum ada yang mengarah menjadi tersangka. Kalau sudah menjadi tersangka, secepatnya diumumkan, akan disampaikan oleh jampidsus," kata Masyhudi.Para saksi yang sudah diperiksa berasal dari Sekretariat Negara, Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS), dan Badan Pertahanan Nasional. Sementara pemegang hak pengelolaan Gelora Senayan, PT Indobuild Co, belum ada yang dipanggil.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































