Pemerintah tidak mempermasalahkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara efektif pada 10 April mendatang. Pemerintah menyebut DKI Jakarta butuh persiapan.
"DKI Jakarta butuh waktu persiapan (pembatasan sosial berskala besar)," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto, saat dihubungi detikcom, Rabu (8/4/2020).
Penghitungan 14 hari masa PSBB di DKI Jakarta dimulai sejak waktu efektif PSBB itu dijalankan, yaitu 10 April, meski Kemenkes menetapkan PSBB di DKI dimulai sejak kemarin. Menurut Yuri, masa berlaku PSBB juga bisa diperpanjang.
"Iya sejak diberlakukan 10 April, dan bisa diperpanjang," ucap Yuri.
Selain DKI Jakarta, Yuri menyebut sejumlah wilayah di DKI Jakarta hari ini juga akan mulai mengajukan PSBB.
"Kota-kota penyangga DKI Jakarta akan mengajukan PSBB hari ini," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama PSBB DKI Tak Boleh Ada Kerumunan Lebih dari 5 Orang:
Seperti diketahui DKI Jakarta segera menjalankan ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan virus Corona (COVID-19). Anies mengatakan PSBB efektif berjalan mulai Jumat, 10 April 2020.
"DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/4).
Hal itu disampaikan Anies seusai menggelar rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta hari ini. Anies menyadari bahwa penyebaran virus Corona perlu dikendalikan karena penyebarannya dari orang ke orang.
PSBB DKI Jakarta sendiri sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Anies mengatakan sejumlah kegiatan dibatasi dan dihentikan.