Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah mendapatkan lampu hijau dari Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemkab Tangerang langsung tancap gas mempersiapkan syarat-syaratnya.
"Sedang dibahas karena banyak hal yang perlu direncanakan," kata Kabid Infokom Diskominfo Kabupaten Tangerang, Abdul Munir kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Namun demikian, Abdul belum bisa memastikan apakah pengajuan permohonan PSBB itu dilakukan langsung oleh Pemkab Tangerang atau tidak. Dia mengaku belum mendapatkan informasi detailnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur Banten Wahidin Halim sebelumnya mengaku sudah menyetujui pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya karena penyebaran virus Corona. Ia sudah menginstruksikan agar kepala daerah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan untuk menyurati Presiden Jokowi dan Kementerian Kesehatan.
"Hari ini saya sudah telepon bupati (Tangerang), wali kota Tangsel maupun wali kota Tangerang agar secepatnya membuat surat ke presiden dalam hal ini Kemenkes untuk dipertimbangkan perlunya PSBB dalam melakukan pembatasan yang ada di wilayah Jabodetabek," kata Wahidin Halim dalam keterangan video yang disampaikan ke detikcom di Serang, Selasa (7/4).
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar juga mendukung penerapan PSBB untuk daerahnya yang terkena wabah virus Corona. Bila perlu, pelaksanaannya dilakukan secara serentak untuk wilayah Jabodetabek.
"Pemkab Tangerang mendukung (penerapan) PSBB sesuai instruksi presiden. Mendukung PSBB wilayah Jabodetabek serentak," kata Zaki melalui pesan WhatsApp kepada detikcom, Rabu (1/4).
Apa Saja yang Dilarang dan Tidak Selama PSBB?:
(zak/zak)