Blogger Perekayasa Foto 'SBY-Bambang' Jadi Tersangka

Blogger Perekayasa Foto 'SBY-Bambang' Jadi Tersangka

- detikNews
Senin, 12 Des 2005 17:39 WIB
Yogyakarta - Pengenaan status tersangka ini dinyatakan di Mapoltabes, Jl Reksoboyan, Ngupasan, Yogyakarta, Senin (11/12/2005). Pemeriksaan yang meliputi motif dan penyelidikan pelaku pembuatan foto rekayasa SBY-Bambang Tri menghasilkan cukup bukti bagi polisi.Herman Saksono (23) mengakui ia melakukan teknik mockup pada foto hot Mayangsari-Bambang Tri dimana wajah cantik Mayang diganti dengan wajah beberapa orang top, di antaranya wajah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Foto-foto tersebut dipasangnya di blog hermansaksono.blogspot.com. Tindakan itu dianggapnya sebagai lelucon kreativitas semata.Namun bagi polisi, tentu bukan lelucon. Mereka menilai Herman telah melanggar Pasal 134, 136 dan 137 KUHP yakni tentang penghinaan kepada kepala negara. Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana tersebut adalah penjara selama 6 tahun atau denda Rp 4.500. Saat ini, kasus ini sudah dilimpahkan Polda DIY ke Poltabes Yogyakarta. Selanjutnya, pihak Poltabes-lah yang akan memprosesnya untuk diteruskan berkasnya pada kejaksaan."Herman sudah kami jadikan tersangka," ujar Kapoltabes Yogyakarta, Kombes Condro Kirono di Mapoltabes, Jl Reksoboyan, Ngupasan, Yogyakarta, Sampai pukul 17:15 WIB, Herman masih diperiksa dan belum ditetapkan apakah ia akan ditahan di poltabes atau diberlakukan sebagai tahanan luar. (tbs/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads