Impor Beras, Kejagung Periksa Dua Eks Pejabat Bea Cukai
Senin, 12 Des 2005 17:35 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Pencegahan dan Penindakan Bea Cukai Sofyan Pramana dan mantan Kakanwil Bea Cukai Frans Rupang terkait kasus penyimpangan impor beras sebanyak 60 ribu ton oleh Inkud dan mitranya PT Hexatama Vinindo.Pemeriksaan dipimpin Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Kejagung Arnold Angkaw. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, selama sekitar tujuh jam sejak pukul 08.30 WIB, Senin (12/12/2005).Menurut Juniver Girsang, selaku pengacara kedua mantan pejabat Bea Cukai, pemeriksaan kliennya adalah sebagai saksi atas penyimpangan yang dilakukan importir. "Mereka hanya diminta kejelasan prosedur mengenai pengeluaran beras dan proses-proses apa yang telah dilakukan. Semua sudah sesuai prosedur," katanya.Juniver juga menyatakan semua proses sudah sesuai. Namun ada pelaporan yang tidak sesuai yang dilakukan importir. Meski importir sudah disidang di pengadilan, tapi pengadilan masih menginginkan penjelasan yang detil."Yang tidak sesuai itu beras yang diimpor dengan dokumennya. Contohnya di dalam dokumen beras tercatat berasal dari Vietnam. Tapi dalam kenyataannya ada yang berasal dari selainVietnam," demikian Juniver.
(gtp/)











































