Pemerintah Kota (Pemkot) Manado memberlakukan status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam terkait virus Corona (COVID-19). Status Tanggap Darurat Corona di Manado berlaku selama satu bulan.
Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 46/Kep/Setdako tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Status Tanggap Darurat diberlakukan setelah Pemkot Manado menerima surat jawaban dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Status Tanggap Darurat ini berlaku selama 30 hari, yakni sejak Jumat, 3 April 2020, sampai dengan 2 Mei 2020," demikian bunyi poin pertama SK yang ditandatangani Wali Kota Manado Vicky Lumentut, seperti yang diterima detikcom, Selasa (7/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan tersebut masih dapat diperpanjang sesuai kondisi dan kebutuhan pelaksanaan keadaan darurat bencana di wilayah Kota Manado berdasarkan diktum kedua pada SK Wali Kota Manado tersebut.
Dengan dikeluarkannya status kedaruratan dengan klasifikasi Tanggap Darurat Non-Alam, langkah-langkah taktis dan strategis yang sudah dirumuskan, termasuk pergeseran anggaran untuk pengadaan alat pelindung diri bagi petugas kesehatan serta bantuan sosial bagi warga terdampak, dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan menetapkan status ini juga, berarti pemerintah daerah siap bekerja 24 jam dan mengerahkan segala sumber daya yang ada untuk menyelamatkan rakyat di daerahnya dari penyakit COVID-19. Selain itu, dapat menggunakan dana siap pakai (DSP) dan anggaran belanja tidak terduga (BTT) daerah untuk menangani status keadaan tertentu ini.
Status Tanggap Darurat ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Manado yang mengancam dan mengganggu semua sendi kehidupan masyarakat dunia, termasuk Indonesia.
Menkes Setujui PSBB di Jakarta, Simak Batasan-batasannya!: