DPR akan mengesahkan RUU KUHP pekan depan dalam masa sidang tahap II. Komnas HAM meminta pengesahan RUU KUHP itu ditunda karena pembahasan tersebut dianggap tidak tepat di tengah wabah COVID-19.
"Sehubungan dengan rencana Presiden RI dan Dewan Perwakilan Rakyat yang akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP), Komnas HAM RI menyampaikan sikap. Dari sisi waktu, rencana pengesahan tersebut tidak tepat karena sumber daya bangsa sedang berjuang mengatasi pandemi COVID-19 yang sampai 6 April 2020 telah merengut nyawa 209 orang dan 2491 orang positif terinfeksi," kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dalam keterangan persnya, Selasa (7/4/2020).
Choirul mengatakan proses pembahasan RKUHP sejatinya memerlukan kajian yang mendalam serta partisipasi publik. Dengan demikian, Komnas HAM berharap Presiden RI dan DPR RI memberikan waktu yang memadai agar hak masyarakat untuk berpartisipasi terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dari sisi substansi, Komnas HAM RI telah menyampaikan Surat Rekomendasi No. 062/TUA/IX/2019 kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI. Dalam surat itu Komnas HAM mengingatkan terkait pasal-pasal kontroversial.
"Yang di dalamnya (isi surat itu) mengingatkan adanya pasal-pasal yang bermasalah di antaranya terkait dengan berlakunya hukum kebiasaan di masyarakat yang rawan untuk ditafsirkan secara salah, pidana mati, dan tindak pidana khusus, khususnya kejahatan yang dianggap kejahatan yang luar biasa seperti pelanggaran HAM yang berat," ujar Choirul.
Wanita Inggris Melahirkan Anak Ke-22 Saat Pandemi Corona:
Komnas HAM, kata Choirul, meminta Presiden dan DPR memperhatikan beberapa catatan tersebut dan membuka kepada publik draf RKUHP yang terakhir sebagai bagian dari hak publik untuk mengetahui. Serta untuk memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas.
Terakhir, Choirul meminta pembahasan RKUHP ditunda agar KUHP baru nantinya dapat membawa perubahan yang besar dalam penegakan HAM.
"Komnas HAM RI meminta kepada Presiden RI dan DPR RI supaya rencana pengesahan RKUHP ditunda supaya pembahasan dan pengesahan RKUHP membawa perubahan yang signifikan bagi perlindungan dan penegakan HAM," kata Choirul.
Sebelumnya, anggota DPR secara resmi akan membahas kembali RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. Tak tanggung-tanggung, Komisi III DPR RI yang membidangi hukum diberi waktu seminggu untuk bisa langsung pengesahan.
Rapat digelar di kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Rapat juga disiarkan secara live melalui akun YouTube DPR RI dan dapat diikuti anggota Dewan secara virtual. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan didampingi oleh Rahmat Gobel.
"Selanjutnya persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan dalam hal ini RUU KUHP kami telah menerima dan koordinasi dengan pimpinan Komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu 1 pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat 2, karena pembentukan UU dan Tatib, ASN dan MK telah kami sepakati dan setujui siang hari ini," kata Azis.