Kementerian Kesehatan Singapura melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura mengumumkan penambahan kasus WNI positif Corona di Singapura. Sebanyak 41 WNI dinyatakan positif Corona.
"Kemenkes Singapura mengumumkan seorang WNI telah dikonfirmasi positif COVID-19 di Singapura. Dengan ini total 41 WNI yang telah dikonfirmasi positif COVID-19 di Singapura," jelas KBRI Singapura dalam keterangan tertulis pada Selasa (7/4/2020).
Dalam laporan tertulis ini, KBRI Singapura menjelaskan rincian kondisi WNI yang terjangkit virus Corona. Sebanyak 31 orang dalam kondisi stabil dan 1 orang berada di ICU. Saat ini mereka sedang menjalani perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 di Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebanyak 31 orang dalam keadaan stabil dan 1 orang berada di ICU," imbuhnya.
Selain itu, sebanyak 7 orang WNI sudah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari RS. Mereka merupakan kasus 21, 237, 264, 466, 262, 297, dan 415.
Dua WNI dinyatakan meninggal dunia yaitu kasus 212 dan 467. Di tengah pandemi Corona ini, KBRI Singapura akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi WNI di Singapura.
"KBRI akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut," sambungnya.
Selain itu, KBRI Singapura mengingatkan kepada WNI Singapura terkait kebijakan terbaru Pemerintah Singapura. Terhitung sejak Selasa (7/4), Singapura akan menutup seluruh tempat kerja, membatasi operasional restoran dan menghentikan kegiatan di ruang publik. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Pandemi Corona melalui transmisi lokal.
"Yaitu dengan menutup seluruh tempat kerja kecuali yang berkaitan dengan pelayanan esensial seperti supermarket dan rumah makan yang dibatasi hanya untuk layanan takeaways serta layanan publik esensial terkait dengan rantai pasokan global serta menghentikan seluruh kegiatan sosial dan publik lainnya," sambungnya.
Hening Sepi di Kota Venisia Gegara Corona:
(zlf/zlf)