Prosedur Pengadaan Alat Siaran Pemilu 2004 Menyimpang

Prosedur Pengadaan Alat Siaran Pemilu 2004 Menyimpang

- detikNews
Senin, 12 Des 2005 16:48 WIB
Jakarta - Penyimpangan-penyimpangan dalam Pemilu 2004 seperti tak ada habisnya. Tidak hanya di lingkungan KPU, di RRI pun berbagai bentuk penyimpangan terus terkuak dalam sidang.Misalnya, penyimpangan prosedur dalam pengadaan peralatan siaran Pemilu 2004 yang tidak dilakukan sesuai prosedur yang benar. Antara lain dalam proses penandatanganan kontrak kerjasama dengan rekanan dan dalam proses pemilihan tender."Dalam proses penandatanganan kontrak, surat kontrak dibuat maju. Yang seharusnya tanggal 5 Desember 2003 menjadi 17 Desember 2003," kata anggota panitia pangadaan peralatan siaran pemancar pemilu RRI Sakimin.Sakimin menjadi saksi terdakwa Direktur Administrasi dan Keuangan RRI Suratno di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (12/12/2005).Selain itu, kata Sakimin, dalam proses terder juga terjadi penyimpangan karena ditunjuk secara langsung. Padahal sesuai Keppres 80/2003, proses tender harus dilakukan dengan cara lelang. Terbukti juga dari total anggaran biaya tambahan untuk pengadaan pemancar siaran pemilu di RRI, dana sebesar Rp 2 miliar tidak digunakan sebagaimana mestinya."Dana itu digunakan untuk melakukan pembelian 4 unit bus RRI dan 2 unit Toyota Avanza," ungkap Sakimin.Dalam kasus ini diduga ada mark up, di mana negara dirugikan sebesar Rp 20 miliar. Atas mark up tersebut, ditetapkan dua tersangka, yakni Direktur Administrasi dan Keuangan RRI Suratno dan rekanan pengadaan barang dan jasa RRI, Saharani Suhaemi. (umi/)


Berita Terkait