Pilkada Aceh Belum Bisa Digelar April 2006
Senin, 12 Des 2005 16:31 WIB
Jakarta - Proses pemilihan Gubernur NAD belum tentu bisa dilaksanakan pada April 2006. Pelaksanaan Pilkada NAD tetap harus merujuk aturan dalam UU Pemerintahan NAD yang sejauh ini masih berbentuk draft RUU dan baru akan diserahkan ke DPR Januari depan. "Itu kan jadwal rancangan pilkada terdahulu. Tapi perkembangannya sangat bergantung pada perkembangan RUU ini. Oleh karena itu begitu UU-nya selesai, bisa proses pilkadanya bisa di laksanakan," kata Menkominfo Sofyan Djalil. Hal itu disampaikannya pada wartawan usai mengikuti rapat membahas perkembangan penyusunan draf RUU Pemerintahan Aceh di Kantor Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2005). Rapat yang dipimpin Wapres Jusuf Kalla ini juga diikuti Menko Polhukam Widodo AS dan Tursandi, Litbang Departemen Dalam Negeri. Pelaksanaan Pilkada NAD sebenarnya didasarkan pada Kanun. Payung hukum ini merupakan produk dari Pemprov dan DPRD NAD. Namun agar Kanun sah sebagai dijadikan dasar pilkada, terlebih dahulu harus diakui keberadaanya oleh UU Pemerintahan NAD. "Karena bukan berarti pilkada independen terhadap UU ini. Tetap akan menjadi dasar. Dan UU ini direncanakan mengakomodasi kanun yang ada agar konsep pilkada yang ada bisa berjalan," jelas Sofyan yang asli Aceh ini. Sesuai kesepakatan MoU RI-GAM yang ditandatangani 15 Agustus lalu, RUU Pemerintahan Aceh harus sudah disahkan oleh DPR-RI paling lambat Maret depan. Menkominfo yakin, pemerintah dapat memenuhi tenggat waktu yang ada. Tim Depdagri tengah ngebut melakukan sinkronisasi seluruh paragraf dengan berbagai departemen terkait lainnya. Mereka dibantu sejumlah pakar hukum dan tata negara agar produk hukum baru ini nanti memenuhi standart konstitusi dan UUD 1945. "Pada wapres dilaporkan perkembangan sinkronisasi. Diharapkan kesempatan pertama setelah masa reses bulan Januari nanti draf dapat kita ajukan. Kita harapkan time schedule yang ditetapkan MoU tidak terlampaui," urainya. Parpol Lokal Partai lokal NAD tampaknya belum bisa ikut berlaga pada pilkada Gubernur. Belum bisa dipastikan apakah tuntutan GAM itu akan diatur dalam RUU Pemerintahan Aceh atau menunggu proses perbaikan UU Partai Politik. "Masih menunggu pembahasan di DPR. MoU mengatakan paling lambat 18 bulan setelah penandatangan parpol lokal harus sudah diakomodir," jawab Sofyan tentang hal ini. Namun demikian, para mantan anggota GAM bisa saja ikut mengajukan diri sebagai peserta pilkada. Ada dua pilihan yang bisa dijadikan kendaraan politik oleh yang bersangkutan mendaftarkan diri ke KPUD NAD. Pertama, menjadi partner dari kandidat yang diajukan oleh parpol yang sudah ada. Pilihan kedua, maju sebagai calon independen. Peluang ini diatur dalam kanun yang nanti menjadi dasar pilkada NAD. "Tapi itu masih target klausul yang mengacu kepada kanun apakah disetujui oleh DPR," tambah Sofyan.
(nrl/)











































