Mantan Bupati Gunungkidul Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Mantan Bupati Gunungkidul Divonis 2 Tahun 8 Bulan

- detikNews
Senin, 12 Des 2005 16:31 WIB
Yogyakarta - Mantan Bupati Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Yoetikno (56) divonis 2 tahun 8 bulan. Hakim menyatakan Yoetikno terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi dana pembelian kapal untuk nelayan sebesar Rp 705 juta. Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Purwanto SH di Pengadilan Negeri Wonosari, Senin (12/12/2005). Sidang berlangsung selama 4 jam, mulai pukul 10.00-14.00 WIB. Selain vonis 2,5 tahun, Yoetikno juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta serta menyerahkan uang pengganti Rp 105 juta subsider 6 bulan kurungan. Biaya perkara sebesar Rp 5 ribu juga dibebankan kepada mantan bupati itu. Sememtara barang bukti berupa uang pinjaman dari PDAM Wonosari Rp 15 juta, uang Rp 30 juta pengembalian dari 10 anggota DPRD Gunungkidul dikembalikan ke kas negara. Sedangkan barang bukti rumah di Jalan Rejowinangun Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta dikembalikan kepada istri terdakwa.Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa sebesar 4 tahun penjara. Berdasarkan atas keterangan 30 saksi termasuk saksi meringankan, Yoetikno bersalah melanggar Pasal 3 jo 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001.Dalam vonis tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan kapal nelayan melalui APBD tahun 2001/2002 sebesar Rp 705 juta. Terdakwa selama persidangan juga terbukti telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan.Dalam pengadaannya, dana bukan dibelikan kapal nelayan untuk mencari ikan tetapi dibelikan sebuah kapal eks Thailand untuk mengangkut barang-barang. Karena bukan kapal pencari ikan, kapal itu akhirnya tidak bisa digunakan nelayan untuk mencari ikan. Kapal itu lalu disewakan kepada orang lain di Cilacap. Namun akhirnya kapal itu dikabarkan tenggelam di perairan Jawa Timur. Menurut majelis hakim, penyerahan uang kepada Denny Chandra Rachman sebesar Rp 50 juta dan Faisal Hidayatullah sebesar Rp 405 juta jelas menguntungkan orang lain. Berdasarkan fakta di persidangan terungkap bahwa pimpro dan bendahara proyek menyerahkan uang proyek tersebut kepada kedua orang atas perintah Yoetikno. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads