Penyidik KPK memanggil seorang jaksa atas nama Sri Astuti dalam kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Sri bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Dalam kasus ini, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan pengusaha Hiendra Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Uang itu diduga KPK terkait suap untuk memuluskan perkara yang sedang berlangsung di pengadilan selama Nurhadi menjadi Sekretaris MA pada kurun 2011-2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka tersebut selalu mangkir dalam panggilan KPK. Kemudian ketiganya dimasukkan KPK dalam daftar pencarian orang.
Baca juga: Dua Kali Asa Nurhadi Bebas Kembali Kandas |
KPK juga sudah melakukan pencarian dan penggeledahan ke sejumlah tempat di Jakarta, Jawa Timur hingga Bogor untuk mencari ketiga buronan itu.
KPK bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pencarian terhadap Nurhadi cs. Namun, ketiga buron itu hingga kini memang belum ditemukan keberadaannya.
KPK Geledah Rumah Adik Ipar Nurhadi di Surabaya:
(ibh/gbr)