KPK Panggil Seorang Jaksa Jadi Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK Panggil Seorang Jaksa Jadi Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 07 Apr 2020 09:44 WIB
KPK akan segera memiliki gedung baru yang kini proses pembangunannya sudah masuk ke tahap akhir. Gedung KPK yang baru, sengaja dibangun dengan warna merah putih, sebagai simbol KPK milik Indonesia. Hasan Alhabshy
Foto: Gedung KPK (dok detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK memanggil seorang jaksa atas nama Sri Astuti dalam kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Sri bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Dalam kasus ini, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan pengusaha Hiendra Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Uang itu diduga KPK terkait suap untuk memuluskan perkara yang sedang berlangsung di pengadilan selama Nurhadi menjadi Sekretaris MA pada kurun 2011-2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga tersangka tersebut selalu mangkir dalam panggilan KPK. Kemudian ketiganya dimasukkan KPK dalam daftar pencarian orang.

KPK juga sudah melakukan pencarian dan penggeledahan ke sejumlah tempat di Jakarta, Jawa Timur hingga Bogor untuk mencari ketiga buronan itu.

ADVERTISEMENT

KPK bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pencarian terhadap Nurhadi cs. Namun, ketiga buron itu hingga kini memang belum ditemukan keberadaannya.

KPK Geledah Rumah Adik Ipar Nurhadi di Surabaya:

(ibh/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads