"Iya ditandatangani (Menkes) malam tadi (6/4)," ucap Kepala Bidang Media dan Opini Publik, Kementerian Kesehatan Busroni, saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
Surat secara resmi akan dikirim hari ini. Setelah menerima surat, DKI bisa mengatur beberapa tindakan untuk pencegahan Corona.
"Yang sudah bisa (dilakukan DKI), sebagaimana PSBB. Makna dari PSBB itu bisa dilaksanakan oleh DKI, oleh gubernur, dan jajaran di bawahnya," kata Busroni.
Busroni menyebut Kemenkes tidak memiliki arahan kebijakan khusus. Namun, hal yang harus jari perhatian utama adalah keselamatan penduduk.
"Semua pedoman PSBB, maka nomor satu adalah soal keselamatan manusia, yang lain disesuaikan dengan kondisi Jakarta," ujar Busroni.
Soal PSBB, Jokowi Minta Pusat-Daerah Koordinasi:
(aik/fjp)











































