Industri Penyiaran Resah, PP 50 Harus Segera Dilaksanakan
Senin, 12 Des 2005 16:13 WIB
Jakarta - Keputusan pemerintah dan DPR yang sepakat menunda empat peraturan pemerintah (PP) tentang penyiaran yang telah diterbitkan, termasuk PP 50/2005 membuat resah pihak penyelenggara industri penyiaran swasta. Mereka meminta pemerintah segera melaksanakan PP tersebut."Dengan adanya PP ini memberikan kepastian hukum dalam industri penyiaran," ujar Ketua Forum Organisasi Penyiaran Indonesia, Jonggi Manalu, kepada wartawan dalam jumpa pers di Niaga Tower, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (12/12/2005).Menurutnya, PP 50/2005 ini memberikan kepastian hukum yang jelas, dan memudahkan bagi industri penyiaran untuk melakukan perpanjangan izin atau melakukan perluasan jangkauan siaran. Dia juga membantah, kalau PP ini merupakan suatu bentuk intervensi pemerintah terhadap lembaga penyiaran swasta."Kami yang bergerak di bidang industri penyiaran tidak merasa adanya intervensi tersebut," tegas Jonggi.Salah satu masalah yang diperdebatkan dalam PP 50/2005 tersebut, yaitu kewajiban bagi organisasi penyiaran swasta untuk melaporkan terlebih dahulu kepada Departemen Komunikasi dan Informasi mengenai struktur organisasi mereka apabila melakukan pergantian."Itu bukan bentuk intervensi, karena hanya merupakan pemberitahuan dan bukan persetujuan pemerintah terhadap struktur organisasi yang baru," jelas Jonggi.Untuk itu forum yang terdiri dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Asosiasi Radio Siaran Swasta Indonesia, Forum Radio Jaringan Indonesia, mendesak pemerintah segera memberlakukan PP 50/2005.Sebelumnya dalam rapat kerja pada hari Senin (5/12/2005) antara Menkominfo Sofyan Djalil dengan Komisi I DPR RI, disepakati penundaan empat PP setelah terjadi perdebatan antara Menkominfo dengan hampir seluruh anggota Komisi I mengenai beberapa pasal yang dianggap kontroversial.
(bal/)











































