Cegah Corona, Kepulauan Anambas Batasi Transportasi Laut dan Udara

Cegah Corona, Kepulauan Anambas Batasi Transportasi Laut dan Udara

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Senin, 06 Apr 2020 21:39 WIB
Petugas mengukur suhu sebelum beraktivitas di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Jumat (27/3/2020). Pemprov Papua menutup penerbangan penumpang ke seluruh bandara di Papua sejak 26 Maret hingga 4 April untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. ANTARA FOTO/Gusti Tanati/nz.
Ilustrasi Bandara (Gusti Tanati/Antara Foto)
Jakarta -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), melakukan pembatasan transportasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona (COVID-19).

"Untuk Pelni dan (kapal) feri dari Tanjung Pinang tidak ada ada lagi pelayaran. Untuk transportasi udara hanya satu kali seminggu," kata Sekretaris Diskominfo Kabupaten Kepulauan Anambas, Hamka Lubis, ketika dihubungi, Senin (6/4/2020).

Pembatasan transportasi laut dan udara ini tercantum dalam Surat Edaran Bupati Kepulauan Anambas nomor 323-327/Kdh.KKA.680/04.2020. Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, dijelaskan, Pemkab Kepulauan Anambas menetapkan status Siaga Darurat Bencana non Alam selama 73 hari, terhitung mulai 18 Maret sampai 29 Mei 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan, Pemkab Kepulauan Anambas mengajukan permohonan ke PT Pelni, PT Rempang Sarana Bahari, dan PT Citra Baru Adi Nusantara agar menunda sementara jadwal pelayaran kapal penumpangnya, yakni ke Pelabuhan Letung dan Tarempa.

Pemkab Kepulauan Anambas juga meminta Wings Air mengurangi jadwal penerbangannya ke Bandara Letung menjadi 1 kali penerbangan dalam 1 minggu. Hal yang sama diminta ke Xpress Air, yakni untuk mengurangi jadwal penerbangannya ke Bandara Matak menjadi 1 kali penerbangan dalam 1 Minggu.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada lagi lewat laut. Untuk udara, Wings (Wings Air) 1 kali ke (Bandara) Letung. Yang Xpress (Xpress Air) juga sekali seminggu ke (Bandara) Matak," ujar Hamka.

Dalam surat edaran Bupati Kepulauan Anambas ini dijelaskan, pembatasan pelayaran kapal ini hanya berlaku untuk kapal angkutan penumpang. Sedangkan untuk kapal angkutan barang atau logistik di bawah pengelolaan PT Pelni, masih dapat beroperasi.

Dijelaskan, pembatasan transportasi ini dilakukan sampai pemerintah pusat mencabut status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads