Berkas 25 Tersangka Kasus Jeneponto Diserahkan ke Oditur

Berkas 25 Tersangka Kasus Jeneponto Diserahkan ke Oditur

- detikNews
Senin, 12 Des 2005 15:58 WIB
Makassar - Berkas sejumlah tersangka kasus penyerangan anggota TNI terhadap warga sipil di Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan diserahkan ke Oditur Militer, Selasa (13/12/2005) besok. Hal ini disampaikan oleh Pangdam VII Wirabuana, Mayjen Arief Budi Sampurno, ketika ditemui wartawan di Baruga Sangiaseri, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Senin (12/12/2005). "Besok akan diserahkan ke oditur. Pemeriksaan terhadap 25 orang itu juga sudah dilakukan," ujar Arief. Kendati demikian, Arief tidak menyebutkan secara detail seberapa banyak berkas yang diserahkan dari 25 tersangka yang telah ditetapkan. Berkas ini kemudian akan dipelajari oleh pihak oditur, dan dibawa ke Pengadilan Militer. "Ini perbuatan pidana. Makanya kami akan pidanakan. Tapi kapan pengadilan mulai jalan, itu tergantung pemeriksaan berkasnya," ujar Arief. Dari hasil pemeriksaan Denpom, diketahui anggota TNI dari Yonif 700 Raider yang melakukan penyerangan terhadap warga sipil di Desa Banri Manurung, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulsel beberapa waktu lalu berjumlah 25 orang. 25 orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka, 4 orang di antaranya adalah tersangka utama. Akibat penyerangan oleh oknum TNI ni, puluhan rumah mengalami kerusakan. Sejumlah warga juga mengalami luka-luka. (iy/)


Berita Terkait