Polres Jakarta Utara mengamankan 20 orang dari beberapa tempat. Mereka diamankan karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi Corona.
"Total ada 20 orang yang diamankan, termasuk pemilik tempat fitnes dan kafe," kata Kapolres Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (6/4/2020).
Ke-20 orang tersebut diamankan Tim Tiger Polres Jakarta Utara di tempat fitnes di Jl Walang Baru, Koja, serta di kafe di sebuah hotel hingga di Jl Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Kegiatan ini dilakukan pada Minggu (5/4) dini hari.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli. Polisi juga terus mengimbau warga berdiam di rumah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Bagi yang melanggar aturan PSBB dikenai Pasal 93 jo Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP," kata Wirdhanto.
Adapun bunyi pasal tersebut adalah:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan atau Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT