Menkes Belum Setujui PSBB Jakarta, Minta Data Dilengkapi

Menkes Belum Setujui PSBB Jakarta, Minta Data Dilengkapi

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 06 Apr 2020 18:15 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto
Menkes Terawan Agus Putranto (Muhammad Ridho/detikcom)

Terawan meminta Anies segera melengkapi dan mengirimkan usulan kembali. Anies diberi waktu dua hari setelah surat diterima olehnya.

"Mohon Saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri Kesehatan," tulis Terawan dalam surat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona, Achmad Yurianto, menyampaikan bahwa DKI Jakarta mengajukan permohonan PSBB pada 1 April 2020. Permohonan itu diajukan sebelum adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Kan edarannya baru keluar. Yang mengajukan sebelum surat edaran lengkap itu DKI sama Fakfak, kalau surat edaran belum lengkap terus diajukan, ya pasti banyak yang kuranglah," ucap Yuri saat dikonfirmasi terpisah.


(aik/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads