Terawan meminta Anies segera melengkapi dan mengirimkan usulan kembali. Anies diberi waktu dua hari setelah surat diterima olehnya.
"Mohon Saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri Kesehatan," tulis Terawan dalam surat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona, Achmad Yurianto, menyampaikan bahwa DKI Jakarta mengajukan permohonan PSBB pada 1 April 2020. Permohonan itu diajukan sebelum adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Kan edarannya baru keluar. Yang mengajukan sebelum surat edaran lengkap itu DKI sama Fakfak, kalau surat edaran belum lengkap terus diajukan, ya pasti banyak yang kuranglah," ucap Yuri saat dikonfirmasi terpisah.
(aik/fjp)