Terbukti Terima Suap, 3 Eks Anggota DPRD Jambi Divonis 4 Tahun 2 Bulan Bui

Terbukti Terima Suap, 3 Eks Anggota DPRD Jambi Divonis 4 Tahun 2 Bulan Bui

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 06 Apr 2020 15:00 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto ilustrasi palu hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Tiga mantan anggota DPRD Jambi divonis 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Mereka terbukti bersalah menerima uang suap 'ketok palu' dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

"Putusan, masing-masing 4 tahun 2 bulan hukuman penjara dengan denda masing-masing Rp 200 juta," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri sebagai mengutip putusan yang dibacakan majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi, Senin (6/4/2020).

Ketiga mantan anggota DPRD Jambi itu adalah Sufardi Nurzain, Elhelwi, dan Gusrizal. Ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 KUHP Pidana juncto Pasal 55 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan hakim majelis PN Tipikor Jambi juga menjatuhkan hukuman tambahan, yaitu membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik kepada mereka selama 5 tahun setelah menjalani putusan. Untuk Sufardi Nurzain membayar pengganti sebesar Rp 105 juta atau 3 bulan penjara.

Sedangkan Elhelwi sebesar Rp 50 juta atau 2 bulan penjara dan Gusrizal Rp 55 juta atau 2 bulan penjara. Atas vonis tersebut, Ali mengatakan tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Begitu juga pihak ketiga terdakwa.

ADVERTISEMENT

Tonton juga video Perantara Suap Eks Ketua MK Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Bui:

Dalam kasus ini, KPK menjerat 12 anggota DPRD 2014-2019 dan satu pihak swasta, yaitu Joe Fandy Yoesman alias Asiang, ditetapkan sebagai tersangka. Kedua belas eks anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang.

KPK menduga total suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 berjumlah Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Sementara itu, Asiang menjadi pihak pemberi uang.

Tak hanya itu, kasus korupsi ini juga melibatkan mantan Gubernur Jambi yakni Zumi Zola, yang kini telah dihukum penjara selama 6 tahun. Selain itu, beberapa mantan anak buah Zola ikut terlibat. Mereka ialah mantan Kadis PUPR Jambi Arfan, Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saifudin, dan mantan Plt Sekda Jambi Erwan Malik.

Halaman 2 dari 2
(ibh/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads