Hakim Diminta Bebaskan Polly
Senin, 12 Des 2005 15:21 WIB
Jakarta - Pengacara Pollycarpus Budihari Priyanto, M Assegaf meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan kliennya. Hakim diminta memutuskan Polly tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir."Kami memohon hakim memerintahkan agar terdakwa keluar dari tahanan dengan segera," kata Assegaf dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (12/12/2005). Menurut Assegaf, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak menyampaikan fakta yang tidak benar. "Jaksa telah melakukan penambahan fakta sedemikian rupa sehingga seolah-olah apa yang dipaparkan merupakan fakta," kata pengacara kawakan itu.JPU akan mengajukan replik atas pledoi terdakwa pada sidang yang akan dilanjutkan, Selasa (13/12/2005) besok.Dalam pledoi sebelumnya, Polly menyatakan ia bukan pembunuh Munir. Polly pun menegaskan tidak ada kepentingan bagi dirinya untuk membunuh Munir. Polly mengatakan tidak pernah terpikir untuk melakukan pembunuhan. Bila ada yang menyuruhnya membunuh dengan imbalan uang dan jabatan, Polly akan menolaknya.
(iy/)











































