Pengacara: Jaksa Tak Mampu Paparkan Motif Polly Bunuh Munir

Pengacara: Jaksa Tak Mampu Paparkan Motif Polly Bunuh Munir

- detikNews
Senin, 12 Des 2005 15:18 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu memaparkan motif yang jelas dari Pollycarpus Budihari Priyanto untuk membunuh aktivis HAM Munir. Proses persidangan tanpa motif ini akan memberatkan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.Penilaian ini disampaikan pengacara Polly, Suhardi Somomoeljono, di sela-sela persidangan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Senin (12/12/2005). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Cicut Sutiarso.Menurut Suhardi, motif Polly membunuh Munir sangat sumir. Sebab, kesimpulan motif tersebut diperoleh jaksa dari pernyataan saksi Hian Tan atau Eni dalam BAP-nya. Yakni, Polly seorang nasionalis yang sangat risau dengan kegiatan Munir yang dianggap membahayakan NKRI.Sementara dalam persidangan Hian Tan, yang mengaku sebagai ibu angkat Polly tapi disangkal Polly, tidak bisa didatangkan. Sehingga pengadilan tidak bisa menguji kredibilitas Hian Tan."Pengadilan tanpa motif akan berat bagi hakim. Apalagi tanpa fakta dan hanya berdasarkan opini. PR hakim menjadi sangat berat," kata Suhardi.Menurut Suhardi, dalam kasus pidana, bukti yang utama adalah bukti materiil dan tidak bisa menggunakan bukti formil. Artinya, dalam kasus pengusutan pembunuhan tidak boleh menggunakan delik-delik formil.Suhardi juga menyoroti soal banyaknya kelemahan dalam penyidikan kasus ini. Misalnya, kematian Munir karena racun hanya berdasarkan penelitian forensik dokter di Belanda. Sesampainya di Indonesia, jasad Munir tidak diotopsi lagi. "Seharusnya itu dilakukan, lalu dicari itu pembunuhan atau bukan," ujar Suhardi. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini