Wa Laodding (55) tersangka pembunuhan perempuan dalam karung yang ditemukan hanyut di Sungai Bela Belawae, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam menghabiskan sisa umurnya di penjara. Wa Laodding dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Kita akan jerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup," terang Kapolres Pinrang, AKBP Dwi Santoso, Senin (6/4/2020).
Dari hasil penyidikan, ada indikasi pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban Rusna (52) yang tidak lain adalah istri siri yang dinikahinya 2 tahun lalu. Gembala itik ini menghabisi korban secara sadis.
![]() |
"Di mana tersangka menelpon korban untuk bertemu, lalu terjadi cekcok dan tersangka langsung menutup wajah korban dengan karung lalu memukuli kepalanya dengan balok kayu sebanyak dua kali hingga pingsan," jelasnya.