Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram terkait pengawasan TKI yang kembali ke Indonesia di masa pandemi virus Corona (COVID-19). Para TKI yang tak melakukan isolasi diri akan diproses secara hukum.
Surat telegram tentang pengawasan TKI yang pulang tertuang bernomor ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020. Dalam surat telegram, tertulis, "Tugas fungsi reskrim (reserse kriminal) terkait penanganan penumpang yang baru tiba/TKI dari negara endemis, negara terjangkit COVID-19".
Jajaran reskrim diminta melakukan koordinasi dengan penyelenggara karantina kesehatan, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Karantina. Mereka juga diminta melakukan koordinasi dengan direktur kewilayahan lainnya, yang menjadi daerah transit ataupun tujuan dalam penanganan terhadap TKI dari wilayah atau daerah endemis, negara terjangkit COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada pintu masuk pelabuhan, bandar udara, pos lintas batas darat, wajib mendampingi petugas kesehatan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap penumpang yang baru tiba/TKI," bunyi perintah dalam surat telegram itu.
Idham juga memerintahkan polisi reserse untuk menyampaikan perintah kewajiban isolasi diri bagi penumpang yang baru tiba dan larangan ke luar rumah sebelum waktu yang ditentukan. Para direktur reserse kriminal di wilayah transit juga diminta menyampaikan data TKI ODP ke direktur reserse kriminal di wilayah tujuan TKI ODP.
"Lakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran sesuai pasal 90 sampai 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan dapat dilaksanakan oleh penyidik Polri atau PPNS," kata Idham.
Surat telegram ini ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit, atas nama Kapolri. Sebelumnya, Idham Azis juga mengeluarkan surat telegram kepada reserse terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kejahatan siber dan bahan pokok.
Mudik Tak Dilarang, Ganjar Siapkan Ruang Isolasi Pemudik:
(aud/fjp)