Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang status masa tanggap darurat terkait virus Corona (COVID-19) di Jakarta hingga 19 April 2020. Masa berlaku sejumlah aturan juga diperpanjang.
"Nah kita perlu menyampaikan kepada masyarakat di Jakarta bahwa pembatasan terus berjalan, karena itu status tanggap darurat di Jakarta, akan kita perpanjang, yang semula tanggal 5 April maka diperpanjang sampai dengan 19 April," kata Anies, dalam siaran langsung yang ditayangkan melalui akun YouTube Pemprov DKI, pada Sabtu (28/3/2020).
Perpanjangan status itu berlaku bagi para pekerja dan siswa untuk terus mengerjakan pekerjaan di rumah. Begitu juga, kata Anies, untuk tempat wisata di Jakarta.
"Itu artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, polda, dan kodam yang terkait sipil itu akan terus bekerja di rumah," ujarnya.
"Tempat wisata juga penutupan diperpanjang, kegiatan belajar mengajar diperpanjang, semuanya mengikuti status tanggap darurat sampai tanggal 19 April," sambung Anies.
Menindaklanjuti keputusan itu, masa berlakunya sejumlah aturan pun diperpanjang antara lain meniadakan sistem ganjil genap hingga penutupan kegiatan operasional industri pariwisata di Ibu Kota
Berikut sederet aturan di Jakarta yang diperpanjang hingga 19 April saat darurat Corona:
Bantu Tenaga Medis Lawan Corona, KSAD Siapkan Toilet Portabel: