Pandemi Corona, Penumpang KA Bandara Diwajibkan Pakai Masker Mulai 12 April

Pandemi Corona, Penumpang KA Bandara Diwajibkan Pakai Masker Mulai 12 April

Tim detikcom - detikNews
Senin, 06 Apr 2020 01:04 WIB
Kereta Bandara Soekarno-Hatta telah beroperasi sejak setahun lalu. Namun, kondisi stasiun dan kereta Bandara Soetta terlihat sepi dari pengunjung.
Kereta bandara, Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta -

PT Railink mewajibkan penumpang KA Bandara khususnya di DKI Jakarta menggunakan masker untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Bagi penumpang yang tak menggunakan masker tak diperkenankan memasuki area stasiun KA Bandara.

"Penggunaan masker dapat mengurangi risiko penularan COVID-19 dari orang yang terinfeksi kepada orang lain. Untuk itu, bagi penumpang yang tidak menggunakan masker, tidak diperkenankan untuk menggunakan KA Bandara atau memasuki area stasiun KA Bandara. PT Railink mengimbau bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi, " kata Humas PT Railink, Diah Suryandari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4/2020).

Kebijakan ini akan disosialisasikan mulai tanggal 6-11 April 2020 dan efektif diberlakukan tanggal 12 April 2020. Masker yang disarankan bagi penumpang setidaknya dari dua lapis kain yang dapat dicuci dan digunakan kembali, agar membantu berkurangnya peredaran masker medis di masyarakat yang memang diperuntukkan bagi tenaga medis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diah juga mengungkapkan data volume penumpang PT Railink menunjukkan semakin banyak masyarakat yang mengikuti imbauan dari pemerintah, terbukti dengan pengguna KA Bandara Soekarno Hatta dan KA Bandara Medan terus menurun jumlahnya dalam satu bulan terakhir. Total perbandingan volume penumpang periode bulan Maret 2020 dibandingkan dengan volume penumpang periode bulan Februari 2020 turun 45%. Dari rata- rata 5.622 penumpang per hari menjadi 3.096 penumpang per hari.

"Bagi penumpang yang telah memiliki tiket, dapat menyesuaikan dengan perjalanan kereta bandara yang tersedia atau melakukan pengembalian tiket 100% dengan menyertakan bukti tiket dan bukti transaksi ke email info@railink.co.id," ujar Diah.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Dirut PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), Dirut PT MRT Jakarta, dan Dirut PT LRT Jakarta membuat kebijakan terkait kewajiban para penumpang memakai masker. Kewajiban memakai masker ini untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Perintah tersebut disampaikan Anies melalui surat Gubernur DKI Jakarta tertanggal 4 April 2020 perihal penggunaan masker. Surat tersebut ditujukan untuk Dirut PT TransJakarta, Dirut PT MRT Jakarta, dan Dirut PT LRT Jakarta

"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker, maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum," kata Anies dalam surat tersebut, seperti dilihat detikcom, Minggu (5/4).

(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads