Anies Wajibkan Penumpang TransJ-MRT-LRT Pakai Masker Mulai 12 April

Anies Wajibkan Penumpang TransJ-MRT-LRT Pakai Masker Mulai 12 April

Mochamad Zhacky - detikNews
Minggu, 05 Apr 2020 10:29 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sambutan disela-sela penandatanganan kerja sama (MOU) proyek pembangunan MRT fase 2A dan lingkup kerja CP201 di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (17/2/2020). CP201 melingkupi pekerjaan pembangunan dua stasiun bawah tanah yaitu Stasiun Thamrin dan Stasiun Monas dengan panjang terowongan 2,8 km dari HI ke Harmoni yang ditargetkan selesai pada Desember 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Anies Baswedan (Risyal Hidayat/Antara Foto)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Dirut PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), Dirut PT MRT Jakarta, dan Dirut PT LRT Jakarta membuat kebijakan terkait kewajiban para penumpang memakai masker. Kewajiban memakai masker ini untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Perintah tersebut disampaikan Anies melalui surat Gubernur DKI Jakarta tertanggal 4 April 2020 perihal penggunaan masker. Surat tersebut ditujukan untuk Dirut PT TransJakarta, Dirut PT MRT Jakarta, dan Dirut PT LRT Jakarta

"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker, maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum," kata Anies dalam surat tersebut, seperti dilihat detikcom, Minggu (5/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies juga memerintahkan untuk mensosialisasi kewajiban penggunaan masker tersebut secara masif. Aturan kewajiban penggunaan masker tersebut akan diberlakukan mulai 12 April 2020.

"Sosialisasi dilakukan mulai Senin, 6 April 2020, dan penegakan mulai dilaksanakan Minggu, 12 April 2020. Laksanakan dengan baik," tutur Anies.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan surat seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Corona virus disease. Seruan itu dikeluarkan seiring dengan semakin mewabahnya virus Corona, khususnya di Jakarta.

Dalam seruan yang ditandatangani pada Jumat (3/4) itu, Anies meminta masyarakat senantiasa menggunakan masker ketika berada di luar rumah. Masker yang digunakan masyarakat yakni masker kain minimal dua lapis, masker kain ini juga dapat dibeli atau dibuat sendiri.

"Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali. Menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci. Secara rutin mencuci masker yang digunakan, dikerjakan tiap hari," ujar Anies dalam seruan itu seperti dilihat detikcom, Sabtu (4/4).

(zak/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads