Sepekan Diterapkan, Pemprov Aceh Resmi Cabut Jam Malam

Sepekan Diterapkan, Pemprov Aceh Resmi Cabut Jam Malam

Agus Setyadi - detikNews
Sabtu, 04 Apr 2020 21:52 WIB
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah (Dok Pemprov Aceh)
Foto: Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah (Dok Pemprov Aceh)
Banda Aceh -

Pemerintah Aceh resmi mencabut pemberlakuan jam malam usai seminggu diterapkan. Masyarakat tetap diminta menjaga jarak untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Pencabutan pemberlakuan jam malam dilakukan setelah Forkopimda Aceh mengeluarkan maklumat baru pada Sabtu (4/4/2020). Maklumat berisi 'pencabutan penerapan jam malam dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019' itu memuat lima poin.

Maklumat diteken Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Irdam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mencabut maklumat Bersama Forkopimda Aceh tentang Penerapan Jam Malam Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Aceh tanggal 29 Maret 2020," isi poin pertama maklumat tersebut.

Plt Gubernur Nova, mengatakan, meski penerapan jam malam telah dicabut, namun masyarakat diimbau untuk tetap mendukung upaya pemerintah dalam upaya menekan penyebaran COVID-19 di Aceh. Di antaranya yaitu tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta menjaga jarak antar sesama atau physical distancing.

ADVERTISEMENT

"Sesuai dengan poin ketiga dari maklumat ini, saya mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19, yaitu tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat, kurangi aktifitas fisik di luar rumah, tetap bekerja, belajar, dan ber ibadah di rumah, serta menghindari pusat keramaian, fasilitas umum, termasuk aktifitas keagamaan yang melibatkan orang banyak," kata Nova dalam keterangannya.

Nova menjelaskan, terkait dengan Jaring Pengaman Sosial atau social safety net, Pemerintah Aceh sedang mengkonsolidasikan berbagai program yang ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh dengan program di kementerian dan lembaga terkait lainnya di tingkat nasional.

"Penyatuan program antar lembaga ini diharapkan mampu memberikan bantuan yang layak bagi masyarakat terdampak, terutama rakyat kita yang masih kekurangan dan tentu saja UMKM," jelas Nova.

Berikut ini adalah petikan Maklumat Bersama Forkopimda Aceh:

MAKLUMAT BERSAMA FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH ACEH

TENTANG

PENCABUTAN PENERAPAN JAM MALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2020, TANGGAL 31 MARET 2020 TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19, DAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2020, TANGGAL 31 MARET 2020 TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT.

UNTUK MENDUKUNG KERJA GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 DI ACEH, MAKA DENGAN INI DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH MASYARAKAT ACEH SEBAGAI BERIKUT:

1. Mencabut Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tentang Penerapan Jam Malam Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Aceh tanggal 29 Maret 2020.
2. Untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di seluruh Aceh, secara administratif Gubernur/Bupati/Walikota dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
3. Melanjutkan percepatan penanganan Covid-19, seperti tinggal di rumah, ibadah di rumah, belajar di rumah, bekerja di rumah, dan juga menghindari pusat keramaian, fasilitas umum, termasuk aktifitas keagamaan yang melibatkan orang banyak.
4. Pengelolaan kegiatan ekonomi wajib menerapkan kaidah-kaidah menjaga jarak antar sesama (physical distancing).
5. Maklumat ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

Seperti diketahui, pemberlakuan jam malam di Aceh sejak 29 Maret lalu menuai pro dan kontra. Rencana awal, jam malam diberlakukan selama dua bulan hingga 29 Mei mendatang.

Ombudsman Aceh menilai penerapan jam malam dapat menimbulkan nostalgia traumatik masa konflik dulu.

"Masa lalu di Aceh jam malam diberlakukan dalam darurat sipil, yang kemudian meningkat menjadi darurat militer karena keadaan bahaya menghadapi GAM. Tetapi sekarang, kan situasinya beda. Yang kita hadapi bukan pemberontakan, tetapi pandemik Corona yang mendunia," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Taqwaddin dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (2/4).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads