Ba'asyir Juga Akan Ajukan Pengacara Amrozi Jadi Saksi

Ba'asyir Juga Akan Ajukan Pengacara Amrozi Jadi Saksi

- detikNews
Senin, 12 Des 2005 14:01 WIB
Jakarta - Abu Bakar Ba'asyir akan menambah 2 saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK). Tak hanya Amrozi cs, kuasa hukum terpidana mati ini, Mirzen dan Qadar Faisal pun bakal memberikan kesaksian.Permintaan ini disampaikan dalam sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Senin (12/12/2005). Sebelumnya, Ba'asyir akan mengajukan 3 saksi yakni Amrozi Cs, Ustad Muzakir dari Solo dan Habib Rizieq dari FPI.Kuasa hukum Ba'asyir, Ahmad Michdan, menyatakan, kedua pengacara ini diajukan sebagai saksi karena saat menemui Amrozi di LP Kerobokan, Bali, mereka mendengar dan melihat sendiri bahwa Amrozi pada 24 Maret 2005 membuat surat penyataan keterangan kesaksian yang berisi: Pertama, bahwa saya (Amrozi) tidak pernah menolak untuk menjadi saksi dalam sidang perkara Ustad Abu Bakar Ba'asyir.Kedua, bahwa saya (Amrozi) tidak pernah bicara tentang bom Bali dengan Ustad Abu Bakar Ba'asyir.Ketiga, bahwa saya (Amrozi) senantiasa siap untuk menjadi saksi dalam perkara Ustad Abu Bakar Ba'asyir jika diperlukan.Tim kuasa hukum Ba'asyir juga meminta hakim mengabulkan permohonan PK yang diajukan dan membatalkan puusan MA No. 1117 K/Pid. 2005 tanggal 3 Agustus 2005 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 46/Pid/2005/PT DKI tanggal 11 Mei 2005 jo putusan PN Jakarta Selatan No. 1783/Pid. B/2004/PN Jaksel tanggal 28 Februari 2005."Kami meminta majelis hakim membebaskan Ba'asyir dan merehabilitasi nama baiknya dan mengembalikan hak secara penuh serta menunda eksekusi atas putusan di atas tersebut," kata Michdan.Menanggapi hal itu, jaksa penuntut umum (JPU) meminta sidang ditunda seminggu untuk memberikan jawaban.Ketua majelis hakim Ariansyah B Dali memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 19 Desember dengan agenda jawaban dari JPU. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads