Polda Metro Jaya kembali mengamankan warga yang kedapatan kumpul-kumpul di tengah wabah virus Corona di DKI Jakarta. Sebanyak 18 orang tersebut diamankan di kawasan Jakarta Pusat karena tidak mengindahkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
"Telah diamankan sebanyak 18 orang setelah dilakukan imbauan tiga kali tapi tetap tidak diindahkan, 11 orang lokasi di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dan 7 orang lokasi di Sabang, Jakarta Pusat, dilanjutkan mengamankan terhadap pelanggar PSBB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2020).
Sebanyak 18 anak muda ini diamankan dalam patroli pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilaksanakan bersama tim gabungan TNI-Polri di DKI Jakarta pada Jumat (3/4) malam sekitar pukul 20.00 hingga 22.30 WIB. Patroli tersebut dilakukan untuk terus mengimbau masyarakat agar melakukan pembatasan jarak dan sosial serta diam di rumah untuk memutus mata rantai Corona.
"Dikarenakan masih banyak anak muda, juga orang dewasa, yang saat ini masih berkumpul-kumpul malam dan tidak menyentuh atau merangkul orang-orang di sekitar untuk tetap menjaga jarak demi keamanan diri sendiri," kata Yusri.
Yusri menyebut patroli ini dilaksanakan di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Mereka saat ini sudah diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk dilakukan pemeriksaan.
Mereka dikenai Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 218 KUHP terkait tidak mengindahkan imbauan petugas.
"Pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000," ujar Yusri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razia Kerumunan di DKI, Masih Banyak yang Kumpul-kumpul:
(maa/mea)