Pemkab Gorontalo memberlakukan jam malam guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Kebijakan tersebut akan berlaku malam ini.
Warga dilarang keluar dari rumah kecuali dalam keadaan terpaksa mulai pukul 22.00 hingga 04.30 Wita. Pembatasan warga juga sebelumnya ada dalam keputusan Forkompimda Provinsi Gorontalo pada 30 Maret dan hasil rapat tim gugus tugas Kabupaten Gorontalo pada 2 April.
"Kami ingin mengurangi pertautan antarmanusia. Kami berharap pada malam hari itu tidak terjadi. Kenapa kami tidak lakukan siang hari tapi malam hari, karena pada malam hari itu harus istirahat setelah siang hari beraktivitas," kata Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Sabtu (4/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nelson mengatakan malam hari merupakan waktu yang tepat untuk berkumpul bersama keluarga. Warga diminta senantiasa menjaga imunitas tubuh.
"Malam hari adalah modal bagi masyarakat untuk bercengkerama dengan keluarga dan memberikan ruang juga untuk bisa beribadah malam. Biasanya, kalau malam hari, ada hal-hal negatif sering terjadi, seperti perkelahian dan miras," lanjut Nelson.
Cegah COVID-19, Istri TNI di Bengkulu Buat Jamu Tolak Corona:
Jam malam ini akan diberlakukan hingga 24 April mendatang. Setelah itu, Pemkab Gorontalo akan melakukan evaluasi.
"Memang dalam maklumat itu kami kecualikan tenaga medis yang melayani, aparat hukum, apotek, tempat pelayan supermarket untuk kebutuhan. Jadi warga ingin keluar harus ada alasan yang kuat," ujar dia.
Selain itu, Satpol PP diminta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Camat dan kepala desa diharapkan juga mensosialisasikan maklumat Bupati Gorontalo tersebut sekaligus melakukan pembinaan dan pengawasan.