MUI Jelaskan Proses Pemulasaran Jenazah yang Terinfeksi Corona

MUI Jelaskan Proses Pemulasaran Jenazah yang Terinfeksi Corona

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Sabtu, 04 Apr 2020 13:32 WIB
Asrorun Niam
Asrorun Niam Foto: Adhi/detikcom
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan panduan terkait pemulsaran jenazah yang wafat akibat virus Corona (COVID-19). Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am Saleh mengatakan protokol kesehatan serta ketentuan agama harus dilakukan dalam proses pemulsaran jenazah akibat COVID-19.

"Percayalah ini adalah ujian dan di mata Allah SWT yang wafat diberikan status syahid fil akhirah. Akan tetapi di dalam konteks hak-hak duniawi ada hal yang harus dipenuhi yaitu mulai dari pemandian, pengkafanan, kemudian pensalatan kemudian pengkuburan," kata Asronun dalam konferensi di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

"Protokol-protokol kesehatan perlu dijaga tetapi pada saat yang sama ketentuan agama harus ditaati. Mulai dari memandikan (jenazah)," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asrorun mengatakan jenazah yang dinyatakan positif Corona tetap dapat dimandikan. Proses pemandian dapat dilakukan tanpa melepaskan pakaian hingga ditayamumkan.

"Proses memandikan tidak perlu mesti harus dilepas baju. Proses memandikan jika mungkin dilakukan proses pengucuran air ke seluruh tubuh tetapi jika tidak dimungkinkan, agama memberikan kelonggaran dengan cara ditayamumkan," ucap Asrorun.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Asrorun mengatakan jika ada hal-hal teknis lain yang membuat jenazah tidak dapat ditayamumkan, maka jenazah dapat langsung dikafankan.

"Tetapi jika tidak juga dimungkinkan untuk proses pemandian dan juga penayamumkan karena pertimbangan keamanan atau pertimbangan teknis yang lain maka dimungkinkan atas dasar ad darurah asy syari'ah kemudian langsung dikafankan," ucap Asrorun.

Asrorun pun menjelaskan terkait proses mengkafani jenazah. Dia menambahkan proses mengkafani jenazah dapat menggunakan plastik yang tak tembus air.

"Proses pengkafanan juga demikian ada ketentuan-ketentuan dengan menutupi seluruh tubuh. Tapi pada saat yang sama bisa dilakukan proteksi dengan menggunakan plastik yang tak tembus air. Bahkan dalam batas tertentu kemudian dimasukkan di dalam peti dan proses disinfeksi itu dimungkinkan secara syar'i," ujar Asrorun.

Kemudian Asrorun mejelaskan jenazah minimal harus disalatkan oleh minimal satu orang. Menurutnya ini merupakan kewajiban yang bersifat kifayah.

"Setelah itu proses pensalatan. Dipastikan tempat yang dilaksanakan untuk kepentingan salat itu suci dan juga aman dari proses penularan, dilaksanakan oleh minimal 1 orang muslim karena ini bab soal kewajiban yang bersifat kifayah," jelas Asrorun.

Asrorun meminta masyarakat tidak khawatir saat melakukan pemluasaran jenazah. Jika proses pemulasaran jenazah dilakukan sesuai aturan yang benar maka tidak akan terjadi proses penularan terhadap orang yang hidup.

"Berikutnya soal pemakaman. Empat hal ini bagian hak jenazah yang harus ditunaikan oleh setiap muslim secara perwakilan, karenanya jika kita mengikuti protokol kesehatan di dalam proses pengurusan jenazah dan juga ketentuan di dalam fatwa sebagai pengurusan jenazah muslim maka tidak ada kehawatiran lagi untuk penularan kepada orang yang hidup," tutur Asrorun.

MUI Jelaskan Penanganan Jenazah Corona Secara Islam:

(hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads