Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan Cyber Indonesia terhadap Ali Baharsyah yang diduga menyebar ujaran kebencian dan hoax di media sosial. Tidak lama setelah dilaporkan, Ali Baharsyah ditangkap tim Bareskrim Polri.
"Iya betul, yang bersangkutan sudah ditangkap di Cipinang, Jakarta Timur," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/4/2020).
Argo mengatakan, Ali Baharsyah ditangkap pada Jumat (3/4) malam. Ali Baharsyah ditangkap tanpa perlawanan.
"Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa di Bareskrim," kata Argo.
Sebelumnya, Ali Baharsyah dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri pada Rabu (1/4) lalu. Ali Baharsyah dilaporkan atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian dan hoax soal kebijakan darurat sipil dalam penanganan virus Coona (Covid-19).
"Menurut pandangan hukum saya, konten yang dia buat termasuk dalam dugaan penyebaran berita bohong," jelas Muannas dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (4/4/2020).
Ujaran Kebencian Ali Baharsyah ke Jokowi hingga Dipolisikan: