Posting Ujaran Kebencian ke Presiden soal Corona, Ali Baharsyah Dipolisikan

Posting Ujaran Kebencian ke Presiden soal Corona, Ali Baharsyah Dipolisikan

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 04 Apr 2020 10:17 WIB
Red Hoax sign text, near sad defeated man, low poly 3d render illustration
Foto: ilustrasi/thinkstock
Jakarta -

Seorang pria bernama Ali Baharsyah dipolisikan karena mem-posting ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo di media sosial. Ali Baharsyah juga menghina presiden karena kebijakan dalam penanganan virus Corona (Covid-19).

"Semalam saya mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Ali Baharsyah atau Alimudin Baharsyah karena menurut pandangan hukum saya, konten yang dia buat termasuk dalam dugaan penyebaran berita bohong," jelas Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid dalam keteranganya kepada detikcom, Sabtu (4/4/2020).

Dalam rekaman video tersebut, Ali Bahrsyah menyebut bahwa pemerintah menerapkan kebijakan darurat sipil dalam menangani wabah Corona ini. Padahal, menurut Muannas, pemerintah sejauh ini belum menerapkan kebijakan darurat sipil tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang diambil pemerintah hari ini adalah opsi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), bukan darurat sipil," kata Muannas.

Lanjut Muannas, darurat sipil sejauh ini masih dianggap wacana. "Kalau kemungkinan nanti ternyata didapati situasi memburuk dan opsi PSBB dinilai tidak efektif memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ujaran Kebencian Ali Baharsyah ke Jokowi hingga Dipolisikan:

Dengan menyebarkan video tersebut, Ali Baharsyah dianggap telah membuat penyesatan. Ali Baharsyah juga dinilai telah menyebarkan penghasutan.

"Jadi seolah-olah saat ini telah berlaku darurat sipil, ini berita bohong yang dapat menyesatkan publik, terindikasi hasut dan masuk dalam kualifikasi rumusan delik Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU No. 1 Th. 46 Tentang Peraturan Hukum Pidana," bebernya.

Ali Baharsyah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (1/4). Dalam laporan bernomor: LP/B/0184/IV/2020/BARESKRIM itu, Muanass melampirkan barang bukti 5 lembar tangkapan layar dan 1 unit USB berisi rekaman video Ali Baharsyah.

Video Ali Baharsyah ini beredar viral di media sosial. Video tersebut diberi teks #Go Blok Dah.

"Woi, tanya dong Itu presiden sipaa sih? G****k banget dah. Ini ada virus, darurat kesehatan, kok yang diterapin malah kebijakan darurat sipil? emang ada perang? Ada kerusuhan, ada pemberontakan? Heran deh, orang g***** kok bisa jadi presiden. Emang nggak ada yang lebih piter lagi apa? Kita kan punya undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantina kesehatan kenapa itu nggak dipake, wong dia sendiri yang tanda tangan . Itu buat ngarantina orang apa ngarantina monyet, ngarantina cebong? G***** banget dah," ujar Ali Baharsyah dalam rekaman video itu.

Halaman 2 dari 2
(mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads